PT Federal Internasional Finance (FIF) Group Cabang Mentok,tempuh jalur hukum melalui Kuasa Hukum nya Tekait Konsumen Gagal bayar atau wan prestasi 

 

 

Wartapolri| Bangka barat

mentok—, 20/05/2025, gugatan di Pengadilan Negeri oleh pihak PT. Federal Internasional Finance ( FIF), yang di wakili langsung oleh PH Yuli prasetia utomo. S. H.

No perkara 2/pdt G. S/2025/PN Mentok, di kuasakan langsung oleh kantor hukum Yuli prasetia utomo. S. H sebagai penggugat, memberikan gugatan langsung kepada Sdr HZ warga kecamatan jebus, kab Bangka Barat.

 

Tindakan yang dilakukan pihak PT (FIF) ingin memberikan efek jera kepada konsumen yang tidak bertanggung jawab dan melalaikan kewajiban pembayaran perjanjian fidusia yg telah di sepakati bersama.

Karena kelalaian konsumen membuat kerugian kepada pihak PT(FIF). Langkah hukum yang di tempuh memberikan efek jera kepada konsumen yang melalaikan kewajibannya.

 

“,jalur hukum yang kami tempuh adalah upaya terakhir karena Konsumen Gagal bayar dan selalu menghindar untuk menyelesaikan terkait barang jaminan, bahkan sampai memindahkan hak Fidusia kepihak lain.”demikian ucap Yuli Prasetia Utomo.S.H, Kuasa Hukum PT FIF

 

Jalur damai pun akhirnya di tempuh oleh HZ dengan langsung menyerahkan satu unit kendaraan scoopy kepada pihak PT Federal Internasional Finance (FIF).

 

Reny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *