Wartapolri| Bangka barat
mentok—, 20/05/2025, gugatan di Pengadilan Negeri oleh pihak PT. Federal Internasional Finance ( FIF), yang di wakili langsung oleh PH Yuli prasetia utomo. S. H.
No perkara 2/pdt G. S/2025/PN Mentok, di kuasakan langsung oleh kantor hukum Yuli prasetia utomo. S. H sebagai penggugat, memberikan gugatan langsung kepada Sdr HZ warga kecamatan jebus, kab Bangka Barat.
Tindakan yang dilakukan pihak PT (FIF) ingin memberikan efek jera kepada konsumen yang tidak bertanggung jawab dan melalaikan kewajiban pembayaran perjanjian fidusia yg telah di sepakati bersama.
Karena kelalaian konsumen membuat kerugian kepada pihak PT(FIF). Langkah hukum yang di tempuh memberikan efek jera kepada konsumen yang melalaikan kewajibannya.
“,jalur hukum yang kami tempuh adalah upaya terakhir karena Konsumen Gagal bayar dan selalu menghindar untuk menyelesaikan terkait barang jaminan, bahkan sampai memindahkan hak Fidusia kepihak lain.”demikian ucap Yuli Prasetia Utomo.S.H, Kuasa Hukum PT FIF
Jalur damai pun akhirnya di tempuh oleh HZ dengan langsung menyerahkan satu unit kendaraan scoopy kepada pihak PT Federal Internasional Finance (FIF).
Reny