Aceh Utara| wartapolri.web.id – Dana desa adalah salah satu sumber pendapatan yang signifikan bagi desa namun pengelolaan dana desa seringkali rentan terhadap praktek korupsi. 17/05/2025
praktek korupsi dana desa tidak hanya merugikan keuangan negara tapi juga menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Seperti kasus yang terjadi di desa batu 12 kecamatan Cot Girek kabupaten Aceh Utara, di duga di desa tersebut telah banyak terjadi penyelewengan terhadap dana desa yang di lakukan oleh oknum sang mantan kepala desa.
Dari hasil penelusuran awak media banyak sekali kegiatan yang bersumber dari dana desa di duga tidak di kerjakan oleh kepala desa bahkan ada yang fiktif.
Seperti pada anggaran tahun 2024, di mana untuk pembangunan pagar lapangan poli di perkirakan anggaran sebesar Rp 81.588.000, malah tidak selesai dikerjakan. Pembangunan plat beton kurang lebih Rp 19.000.000 di duga di mark up, Pembangunan lening di duga asal jadi dan belum siap di kerjakan. Sound sistem anggaran tahun 2024 Rp 40.000.000 di duga fiktif, anggaran untuk penyelenggaraan MTQ Rp 20.000.000 (fiktif) dan belanja peralatan PKK Rp 8.859.750 juga di duga fiktif.
Bukan itu saja mantan kepala desa Batu 12 juga di duga menggelapkan uang sewa 2 unit ruko milik desa, berdasarkan keterangan yang di peroleh awak media dari penyewa ruko, mereka mengatakan sudah 4 tahun menyewa ruko tersebut dan membayar sewa sebesar Rp 9.000.000 untuk satu unit ruko/tahun. Masyarakat menduga uang tersebut telah di selewengkan oleh kepala desa, karena tidak pernah ada musyawarah dan pertanggungjawaban.
Mantan kepala desa Batu 12 Zulkarnaini pada tanggal 2 mei 2025 telah di panggil oleh masyarakat desa ke meunasah (gedung serbaguna) untuk di mintai kejelasan serta mempertanggung jawabkan perbuatannya, acara tersebut juga di hadiri oleh camat kecamatan setempat.
Di hadapan camat dan warga, mantan kepala desa Zulkarnaini mengakui bahwa ada beberapa kegiatan yang belum dia selesaikan dan berjanji akan diselesaikan segera mungkin, tapi warga sudah tidak percaya lagi dengan janji yang keluar dari mulut sang mantan kepala desa, mereka meminta supaya di perlihatkan data yang sebenarnya, masyarakat mencurigai masih banyak penyelewengan yang di lakukan oleh mantan kepala desa mereka.
Camat kecamatan Cot Girek Kamaruddin, S.STP yang hadir pada saat itu meminta kepada mantan kepala desa dan masyarakat untuk melakukan rapat kembali di kantor camat dan berjanji akan memfasilitasi dan menyiapkan data tentang penggunaan dana desa.
Tapi apa yang terjadi, bahkan sampai waktu yang telah di tetapkan yaitu pada hari Jumat tanggal 16 mei 2025 mantan kepala desa tidak menampakan batang hidungnya, padahal camat dan masyarakat sudah menunggunya di kantor camat.
Entah apa yang ada di pikiran mantan kepala desa sehingga yang bersangkutan seberani itu, bahkan tidak mengindahkan panggilan camat, apakah dia menganggap dana desa bisa dia kotak Katik sesukanya, atau memang yang bersangkutan kebal terhadap hukum, di sini masyarakat Butu 12 sangat was-was takut yang bersangkutan melarikan diri apalagi mengingat sudah habis masa jabatan, masyarakat berharap pihak penegak hukum dapat segera menindak lanjuti perkara ini.
Kamaruddin, S.STP selalu camat kecamatan Cot Girek sangat menyayangkan sikap Zulkarnain yang tidak mau hadir padahal dirinya dan masyarakat sudah menyediakan waktu dan sudah di fasilitasi untuk mencari jalan penyelesaian terhadap permasalah desa Batu 12, kepada awak media Kamaruddin mengakui bahwa ada kegiatan yang tidak di selesaikan oleh Zulkarnaini selama dia menjabat.
“Kita sudah berusaha tapi pak geusyik (kepala desa) tidak hadir, kita bisa apa dan saya dengan warga sudah sepakat biar di selesaikan dengan peraturan dan hukum yang berlaku, karena posisi dia bersalah dan sudah diakuinya.” tutup camat. Rz