Terkenal Lincin, Diduga “Firman” Mafia Driling Illegal Senami Masih Melakukan Kegiatan Drilling Illegalnya

Uncategorized43 Dilihat

WartaPolri.web.id Kabar Jambi // Batanghari. Polres kabupaten Batanghari terus melakukan giatnya dalam penertiban drilling illegal di desa jebak dusun Senami Kabupaten Batang hari.

Namun masih ada saja mafia drilling illegal yang nakal melakukan aktifitasnya ilegalnya, diduga “Firman” Mafia minyak ilegal yang berdomisili di daerah Nes Kabupaten Batanghari tak menghiraukan seruan yang diberikan oleh pihak kepolisian.

Dari sumber informasi yang di peroleh, “Firman” yang diduga bos minyak ilegal yang mempunyai sumur minyak di senami didaerah TLS Jangga Baru ini selalu kucing kucingan dengan pihak kepolisian Saat melakukan kegiatan ilegal nya.

Saat akan razia atau penertiban oleh pihak Polres Kabupaten Batanghari Firman tidak melakukan kegiatan ilegal itu, namu setalah razia selesai firman kembali melakukan penambangan minyak ilegal di lokasi tambangnya.

Kepada bapak AKBP Handoyo Yudhi Santosa, S.I.K., M.I.K. selaku Kapolres Kabupaten Batanghari, tangkap dan tindak tegas “Firman” yang di duga sebagai bos mafia drilling ilegal Desa Jebak Dusun Senami.

Ancaman hukuman bagi pelaku penambangan minyak ilegal :

Pasal 158 UU 3/2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU 3/2020, dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Namun, selain sanksi pidana, terdapat juga sanksi administratif dan sanksi tambahan.

Bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *