Kapolres; Bangka-barat Bersih -bersih Narkoba

Wartapolri|Bangka barat

Mentok,–Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana; Tidak Ada Tempat untuk Narkoba, Pelaku AG Dibekuk

Kepolisian Resor Bangka Barat berhasil mengungkap tindak pidana narkotika yang melibatkan seorang pria berinisial AG (41 tahun), seorang buruh harian lepas asal Desa Air Gantang, Kecamatan Parittiga. Penangkapan dilakukan pada Selasa 29 April 2025 dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB, di Dusun Penganak, Desa Air Gantang.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, SH, SIK, dalam rilis yang diterima, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Bangka Barat.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika di wilayah kami, terutama yang melibatkan jaringan-jaringan lokal,” ungkap Kapolres.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 23 paket plastik klip bening yang diduga berisi sabu, serta beberapa barang bukti lain yang digunakan dalam transaksi narkoba.

Total barang bukti yang diamankan memiliki berat brutto 7.19 gram. Selain itu, ditemukan pula beberapa alat seperti sedotan pipet plastik dan dompet yang diduga digunakan dalam aktivitas jual beli narkoba.

“Barang bukti yang kami amankan ini menunjukkan jelas bahwa pelaku terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Kami akan terus mendalami kasus ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambah Kapolres.

Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan penyidikan awal, AG dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk selalu bekerja sama dengan kepolisian dalam memberantas narkotika dan menjaga lingkungan dari peredaran barang haram tersebut.

“Peran serta masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika,” tutup AKBP Pradana Aditya Nugraha.

Dengan penangkapan ini, Polres Bangka Barat berharap dapat memberikan efek jera dan mengurangi peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Potongan Sedotan Jadi Petunjuk Penting, Kapolres AKBP Pradana Aditya Nugraha Beberkan Kasus Sabu

Siapa sangka, sembilan potongan sedotan plastik berwarna merah menjadi petunjuk penting dalam pengungkapan kasus narkotika di Dusun Penganak, Desa Air Gantang, Selasa dini hari (29/4/2025).

Barang kecil yang tampak sepele itu ternyata menjadi ‘senjata’ utama seorang pengedar sabu berinisial AG (41), buruh harian lepas yang kini diamankan Polres Bangka Barat.

AG diringkus tepat pukul 00.30 WIB, saat petugas melakukan penyergapan di kediamannya. Dari hasil penggeledahan, selain 23 paket sabu siap edar seberat 7,19 gram bruto,

Polisi juga menemukan dompet kain kotak merah, satu ikat sedotan, dan sembilan potongan pipet yang diduga kuat digunakan sebagai alat bantu dalam mengemas atau mengonsumsi sabu.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, SH, SIK, menyebutkan bahwa penemuan potongan sedotan itu bukan hanya detail, tapi juga bukti yang memperkuat keterlibatan pelaku dalam peredaran narkotika.

“Terkadang yang kecil justru jadi petunjuk besar. Dari potongan-potongan sedotan ini kita tahu, sabu itu bukan hanya disimpan—tapi sudah siap edar,” ujar Kapolres dalam rilis resmi.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Bangka Barat dan terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses penyelidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain di wilayah tersebut.

Dengan penangkapan ini, Polres Bangka Barat kembali menegaskan keseriusannya dalam membongkar peredaran narkoba, bahkan dari hal-hal kecil seperti potongan sedotan merah.(Reny)
Sumber;Humas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *