www.wartaPolri.web.id – BATANGHARI // Wibawa institusi Kepolisian di Provinsi Jambi kini berada di persimpangan jalan. Nama Sitanggang, sosok yang diduga kuat sebagai “Raja” di balik sumur minyak ilegal (illegal drilling) di wilayah hukum Polres Batanghari, kembali mencuat. Aktivitas ilegal yang masif di KM 33 dan KM 51 kini menjadi batu ujian nyata bagi keberanian Kapolres Batanghari dan Kapolda Jambi untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Publik Jambi belum lupa dengan “dosa” hitam Sitanggang setahun silam di wilayah Senami, Kabupaten Batanghari. Ledakan hebat di sumur minyak ilegal yang dikelola oleh Sitanggang saat itu meninggalkan catatan merah yang mengerikan. Insiden tersebut tidak hanya menghanguskan kekayaan negara, tetapi juga memakan korban luka bakar serius hingga korban jiwa yang merupakan para pekerja di sumur minyak ilegal tersebut. Darah dan nyawa para pekerja seolah menjadi tumbal bagi kerakusan bisnis haram ini. Namun, meskipun tragedi kemanusiaan ini terjadi di bawah kendalinya, Sitanggang hingga kini tampak masih melenggang bebas.
Alih-alih mempertanggungjawabkan nyawa para pekerjanya, Sitanggang diduga melakukan manuver licik untuk memanipulasi ingatan publik. Di lokasi operasional barunya di KM 33 dan KM 51, ia ditengarai sengaja menggunakan nama istrinya sebagai tameng administratif.
Maksud di balik siasat ini sangat jelas: Agar kejahatan besarnya di Senami setahun lalu bisa dilupakan oleh masyarakat dan publik. Dengan meminjam nama sang istri, Sitanggang berupaya membangun opini bahwa ia adalah pemain baru yang “bersih”, sekaligus memutus keterkaitan hukum dirinya dengan tragedi maut yang pernah terjadi.
Mandulnya penindakan terhadap Sitanggang di KM 33 dan KM 51 memicu kecurigaan besar. Informasi kuat dari lapangan menyebutkan bahwa keberanian Sitanggang beroperasi secara terang-terangan diduga karena adanya perlindungan atau “bekingan” dari oknum anggota TNI. Jika benar, oknum tersebut telah melanggar:
• Pasal 103 KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer): Penyalahgunaan wewenang dan pembangkangan perintah dinas.
• Sapta Marga dan Sumpah Prajurit: Karena terlibat melindungi praktik ilegal yang merusak negara dan mengancam nyawa rakyat.
Operasi ilegal Sitanggang secara nyata mengangkangi hukum positif Indonesia:
UU No. 22 Tahun 2001 (Jo. UU Cipta Kerja) tentang Migas: Eksplorasi tanpa izin (Pasal 52) dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba: Pasal 158 mengenai penambangan tanpa izin sah.
Kini, bola panas berada di tangan Kapolres Batanghari dan Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H. Publik menanti tindakan tegas melalui pembentukan Tim Investigasi Gabungan bersama Puspom TNI.
”Jangan sampai rakyat percaya bahwa kekuatan seorang mafia lebih besar daripada wibawa hukum. Jika Sitanggang tetap tidak tersentuh setelah adanya korban jiwa, maka marwah Polri di Jambi benar-benar dipertaruhkan,” tegas aspirasi masyarakat Batanghari.






