Topeng “Berbakti” Sekdes AS: Mundur dari Jabatan atau Kabur dari Jeratan Mafia PETI?

www.wartaPolri.web.idBATANGHARI – Kursi Sekretaris Desa (Sekdes) yang seharusnya menjadi simbol pelayanan publik, kini tercoreng oleh dugaan praktik kotor yang dilakukan oleh oknum berinisial “AS”. Alih-alih mengayomi warga, jabatan strategis tersebut diduga kuat hanyalah “baju zirah” untuk melindungi aktivitas ilegal Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang merusak ekosistem di wilayah Muara Sebo Ulu.

Informasi yang kian liar di media sosial mengungkap fakta yang lebih mengerikan: peran “AS” diduga melampaui batas fasilitator. Ia dituding merangkap sebagai penadah (pembeli) hasil tambang ilegal. Jika terbukti, ini bukan lagi pelanggaran kode etik, melainkan kejahatan korporasi ilegal yang sistematis.

Informasi yang kian liar di media sosial mengungkap fakta yang lebih mengerikan: peran “AS” diduga melampaui batas fasilitator. Ia dituding merangkap sebagai penadah (pembeli) hasil tambang ilegal. Jika terbukti, ini bukan lagi pelanggaran kode etik, melainkan kejahatan korporasi ilegal yang sistematis.

​”AS” diduga memanfaatkan relasi kekuasaannya untuk memuluskan aliran emas ilegal, menjadikan desa sebagai ladang keuntungan pribadi di atas kehancuran lingkungan yang permanen.

Di tengah desakan publik dan sorotan media, “AS” mengambil langkah pengecut dengan mengundurkan diri. Namun, publik tidak bodoh. Alasan “ingin fokus merawat orang tua yang renta” dinilai sebagai narasi melankolis yang dipaksakan untuk mencuci tangan dari kotornya keterlibatan dalam mafia tambang.

Menjadikan orang tua sebagai tameng hukum adalah tindakan yang sangat rendah. Orang tua mana yang bangga melihat anaknya mundur bukan karena prestasi, melainkan karena melarikan diri dari skandal kriminal?”

​Hukum Jangan Mau Dikibuli Surat Resign

​Langkah mundur dari jabatan tidak boleh menghapus jejak pidana. Aparat Penegak Hukum (APH) ditantang untuk membuktikan bahwa hukum di Batanghari tidak tumpul di hadapan mantan pejabat desa.

Langkah mundur dari jabatan tidak boleh menghapus jejak pidana. Aparat Penegak Hukum (APH) ditantang untuk membuktikan bahwa hukum di Batanghari tidak tumpul di hadapan mantan pejabat desa.

​Masyarakat kini menuntut tindakan nyata:

​Audit Total:

Periksa aliran dana dan keterlibatan “AS” dalam jaringan PETI.

​Proses Pidana: Jangan biarkan surat pengunduran diri menjadi “kartu bebas penjara”.

​Pemulihan Lingkungan: Pastikan ada pertanggungjawaban atas kerusakan ekosistem yang ditinggalkan.

​Publik tidak butuh drama anak berbakti; publik butuh keadilan ditegakkan. Jangan sampai pengunduran diri ini hanya menjadi taktik “tiarap” sebelum akhirnya muncul kembali dengan wajah baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *