Pembuatan Kartu Tanggamus Sehat Diduga Menyimpang, DPRD Diminta Angkat Bicara

Berita, Daerah31 Dilihat

Pembuatan kartu Tanggamus Sehat yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus menuai kecurigaan dari berbagai pihak. Pasalnya, program tersebut seharusnya baru masuk dalam rencana anggaran tahun 2026, namun kini sudah mulai dijalankan tanpa kejelasan landasan hukum dan payung anggarannya. Langkah ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi serta tata kelola keuangan daerah.

 

Berdasarkan informasi yang beredar, anggaran untuk pembuatan kartu Tanggamus Sehat diperkirakan akan menghabiskan dana sekitar Rp500 juta. Nilai tersebut dianggap cukup besar, terlebih lagi jika programnya belum tercantum dalam dokumen anggaran resmi tahun berjalan. Hal ini memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan ataupun percepatan program yang tidak sesuai prosedur perencanaan APBD.

 

Sejumlah pihak menilai, tindakan tersebut seharusnya mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus. DPRD sebagai lembaga pengawas anggaran memiliki kewajiban untuk memastikan setiap penggunaan dana publik berjalan sesuai aturan. Namun hingga saat ini, belum ada sikap resmi dari pihak DPRD terkait dugaan penyimpangan dalam pembuatan kartu tersebut.

 

Jika benar program itu belum masuk dalam anggaran 2025 dan baru direncanakan pada 2026, maka langkah Dinas Kesehatan dinilai melangkahi aturan yang berlaku. Kondisi ini dikhawatirkan bisa membuka celah terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan anggaran daerah. Selain itu, publik pun mulai mempertanyakan sejauh mana komitmen pemerintah daerah dalam menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Masyarakat berharap dilakukan investigasi terhadap proyek pembuatan kartu Tanggamus Sehat tersebut. Transparansi penggunaan anggaran harus ditegakkan agar tidak menimbulkan keresahan publik. Apalagi, kesehatan adalah sektor vital yang seharusnya dikelola dengan baik, bukan dijadikan ajang permainan anggaran yang berpotensi merugikan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *