Hasil Puslabfor Keluar: Tanda Tangan Lurah Dipalsukan, Alas Hak RS Mitra Jambi Cacat Hukum?

JAMBI – Tabir gelap yang menyelimuti sengketa lahan panas antara Rumah Sakit (RS) Mitra Hospital Kota Baru dengan  Lukman Al Hasny sebagai ahli waris yang sah dari Said Muhamad Saleh Al Hasny, Lukman Al Hasny, kini mulai benderang. Hasil uji laboratorium dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Palembang secara resmi menyatakan bahwa dokumen Surat Jual Beli yang menjadi dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) RS Mitra Kota Baru Jambi adalah palsu.

Temuan ini menjadi “bom waktu” bagi pihak-pihak yang terlibat dalam proses penerbitan administrasi lahan tersebut. Pasalnya, hasil labor mengonfirmasi bahwa tanda tangan mantan Lurah Tasman yang tertera dalam Surat Jual Beli tersebut telah dipalsukan.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi melalui Subdit I dilaporkan tengah bergerak cepat pasca keluarnya hasil uji forensik tersebut. Informasi yang dihimpun melalui komunikasi dengan penyidik menyebutkan bahwa agenda pemeriksaan saksi-saksi akan dilakukan secara bertahap.

“Tahap awal, penyidik dijadwalkan memanggil mantan Lurah Pal Lima Kota Baru Jambi  inisial “ZH” untuk dimintai keterangan terkait keterlibatannya dalam alur penerbitan dokumen yang kini terbukti palsu tersebut,” ungkap sumber internal yang mengikuti perkembangan kasus ini.

Tak berhenti di sana, penyidik juga akan membidik keterlibatan oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta pihak-pihak lain yang diduga memuluskan terbitnya SHM di atas lahan milik Lukman Al Hasny ahli Waris dari Said Saleh Al Hasny 

Kejutan besar muncul dari pengakuan Sudiwan Dinarya. Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, Sudiwan Dinarya disebut-sebut telah “bernyanyi” dan membeberkan aliran dana di balik operasi penguasaan lahan tersebut.

Muncul inisial “SBR”, seorang dokter spesialis anak yang hingga kini masih aktif bertugas di RS Mitra Kota Baru, yang diduga kuat berperan sebagai donatur atau penyokong dana untuk membiayai pembuatan surat jual beli palsu hingga proses penyerobotan lahan milik Said Lukman Al Hasny selaku ahli waris dari Said Muhamad Saleh Al Hasny.

Tidak hanya menyebut nama, Sudiwan Dinarya dikabarkan juga menyerahkan daftar catatan orang-orang yang menerima kucuran dana dari sang oknum dokter untuk memuluskan praktik mafia tanah ini kepada pihak Said Lukman Al Hasny

Dengan ditetapkannya surat jual beli  sebagai produk palsu oleh Puslabfor , maka secara otomatis status SHM dan SHGB yang saat ini dipegang oleh pihak RS Mitra atau kroninya kehilangan kekuatan hukum (cacat administrasi).

Said Lukman Al Hasny, selaku cucu dari  ahli waris sah dari Said Muhamad Daleh Al Hasny menegaskan bahwa kebenaran mulai menemukan jalannya.

Kini, publik menunggu keberanian penyidik Polda Jambi untuk menetapkan tersangka dan menyeret aktor intelektual di balik skandal sengketa lahan ini ke meja hijau.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen RS Mitra maupun oknum dokter berinisial “SBR’ belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan mereka sebagai penyokong dana dalam kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *