*Tuntut Pembentukan Pansus, Ratusan Massa Koalisi PORMULA Kepung Gedung DPRD Gowa*

Uncategorized44 Dilihat

GOWA – Ratusan massa yang tergabung dalam koalisi PORMULA (Poros Pemuda Berlawanan) menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Gedung DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan kamis, 07 Mei 2026.

‎Aksi yang berlangsung dinamis ini membawa tuntutan krusial terkait transparansi dan penegakan hukum di lingkup pemerintahan daerah.

‎​Gabungan 5 Koalisi Strategis
‎​Estimasi 400 massa memadati akses jalan di depan kantor wakil rakyat tersebut. Kekuatan massa ini merupakan gabungan dari lima organisasi koalisi besar, yakni:
‎​Gerak Misi, ​Inakor, ​Formasi, ​Kombes dan​FK-Garda.

‎​Dalam pantauan di lapangan, massa aksi membentangkan spanduk raksasa bertuliskan tuntutan agar DPRD Gowa segera membentuk Panitia Khusus (Pansus). Mereka mendesak pengusutan tuntas atas dugaan perbuatan tercela serta indikasi tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang diduga melibatkan Bupati Gowa.

‎Sebagai bentuk protes keras, peserta aksi juga melakukan pembakaran ban bekas di tengah jalan yang mengakibatkan kepulan asap hitam membubung tinggi.

‎​Penerimaan Aspirasi oleh Legislator
‎​Aspirasi yang dibawa oleh koalisi PORMULA akhirnya diterima langsung oleh jajaran pimpinan dan anggota DPRD Gowa di ruang rapat.

‎Delegasi massa aksi ditemui oleh, ​Hasrul Abdul Rajab (Wakil Ketua I DPRD Gowa)
‎​Abd Razak (Ketua Fraksi Gerindra), ​Arfandi Parani, ​Sri Wahyuni, dan ​Asrul Mariolo.

‎​Dalam audiensi tersebut, para koordinator aksi menyampaikan bahwa pembentukan Pansus adalah harga mati untuk menjaga marwah demokrasi dan transparansi di Kabupaten Gowa.

‎Pihak PORMULA menegaskan bahwa DPRD sebagai fungsi pengawasan tidak boleh diam terhadap isu-isu krusial yang menyangkut Moral dan kebijakan publik.

​Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, menyatakan akan menampung seluruh poin tuntutan untuk kemudian dikoordinasikan lebih lanjut sesuai dengan mekanisme internal dewan yang berlaku sebelum membentuk hak angket.

Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *