Kepsek SMKN Tulang Bawang Tengah KKN Rp 1,1 M

Uncategorized452 Dilihat

 

 

 

TubabaPengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali menuai sorotan tajam. Di tengah komitmen pemerintah memperkuat pengawasan anggaran pendidikan, dugaan penyimpangan justru mencuat di SMKN 1 Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan fasilitas siswa diduga tidak dikelola secara transparan serta berpotensi menyalahi ketentuan perundang-undangan.

 

Berdasarkan data yang dihimpun, SMKN 1 Tulang Bawang Tengah pada Tahun Anggaran 2025 menerima Dana BOS Reguler sebesar Rp1.122.400.000 dari APBN. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi 12 komponen pembiayaan pendidikan sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS. Namun dalam realisasinya, sejumlah pos anggaran memunculkan tanda tanya besar karena dinilai tidak sejalan dengan kondisi nyata di lapangan.

 

Salah satu yang menjadi sorotan ialah anggaran pengembangan perpustakaan yang mencapai Rp235.696.000, serta kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sebesar Rp130.321.200. Besarnya nominal tersebut dinilai belum menunjukkan hasil yang dapat diverifikasi secara konkret. Dugaan paling mencolok terlihat pada belanja pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah senilai Rp324.571.200. Berdasarkan temuan awal dan informasi masyarakat, kondisi fisik sekolah tidak memperlihatkan perubahan signifikan yang sebanding dengan besarnya anggaran yang telah dicairkan.

 

Jika dugaan tersebut benar, maka pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut berpotensi melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023. Selain itu, pengelolaan keuangan negara yang tidak sesuai peruntukan juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

 

Tak hanya itu, apabila ditemukan unsur memperkaya diri sendiri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

 

Minimnya keterbukaan pihak sekolah terhadap publik semakin memperkuat kecurigaan masyarakat. Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMKN 1 Tulang Bawang Tengah, Sungkowo Titis Widi Handoko, belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penyimpangan tersebut. Padahal, keterbukaan informasi penggunaan Dana BOS merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah guna menjamin pengawasan publik terhadap penggunaan uang negara.

 

Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum, inspektorat daerah, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk turun melakukan audit menyeluruh terhadap realisasi Dana BOS di sekolah tersebut. Sebab, dana pendidikan bukan sekadar angka dalam laporan administrasi, melainkan hak siswa yang harus dipertanggungjawabkan secara jujur, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *