www.wartaPolri.web.id – KUALA TUNGKAL – Integritas pengelolaan aset Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat kini berada di bawah sorotan tajam. Sebuah persoalan klasik namun fatal kembali mencuat: fasilitas publik berupa SD Negeri 105 Kuala Tungkal di Jalan Bhayangkara diduga kuat berdiri di atas lahan milik warga yang sah secara hukum.
Ketegangan ini bermula saat ahli waris pemilik tanah menunjukkan bukti otentik berupa Buku Tanah Hak Milik yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dokumen ini merupakan kasta tertinggi dalam alat bukti kepemilikan tanah di Indonesia, yang kini seolah “beradu sakti” dengan papan klaim bertuliskan “Tanah Milik Pemkab” yang terpampang di lokasi.
Pihak ahli waris menegaskan bahwa mereka tidak pernah merasa melepaskan hak, melakukan jual beli, apalagi menghibahkan tanah tersebut kepada pemerintah.
“Kami memegang sertifikat resmi negara. Tapi faktanya, tanah kami dikuasai secara fisik sebagai area sekolah tanpa proses pembebasan yang jelas,” tegas perwakilan ahli waris.
Munculnya klaim sepihak dari pemerintah daerah tanpa adanya dokumen peralihan hak yang sah seperti akta jual beli atau naskah hibah mengindikasikan adanya celah administratif yang serius. Apakah ini sekadar kesalahan pemetaan masa lalu, atau ada prosedur penguasaan aset yang sengaja “diterabas”?
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Tanjab Barat, Ucok Maulana, tidak menampik bahwa proses administrasi lahan tersebut masih “PR” yang belum tuntas. Ia menyebutkan bahwa proses saat ini sedang berada di meja Dinas Pendidikan (Dikbud) untuk melengkapi dokumen penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama.
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Tanjab Barat, Ucok Maulana, tidak menampik bahwa proses administrasi lahan tersebut masih “PR” yang belum tuntas. Ia menyebutkan bahwa proses saat ini sedang berada di meja Dinas Pendidikan (Dikbud) untuk melengkapi dokumen penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama.
Namun, suasana kian janggal saat pertanyaan mengenai Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dilemparkan. Absennya penjelasan mengenai NPHD memperkuat dugaan bahwa legalitas penguasaan lahan oleh pemerintah selama ini berjalan di atas “tanah kosong” secara administratif.
Ironisnya, di tengah pusaran konflik yang mengancam kepastian aset pendidikan ini, Dinas Pendidikan Tanjung Jabung Barat justru memilih langkah “seribu bahasa”. Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas maupun Sekretaris Dinas tidak membuahkan hasil hingga berita ini diturunkan.
Sikap bungkam ini menuai kritik publik. Sebagai instansi pengampu, Dinas Pendidikan seharusnya menjadi garda terdepan dalam transparansi status hukum sekolah, demi menjamin kenyamanan belajar siswa dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Secara yuridis, posisi pemerintah daerah cukup rentan. Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) dan UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, penguasaan lahan oleh negara tanpa mekanisme pembebasan yang sah dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Jika mediasi buntu, pemerintah daerah berpotensi menghadapi gugatan perdata di pengadilan. Dampaknya tidak main-main: status SDN 105 bisa menjadi sengketa berkepanjangan yang mencederai citra tata kelola aset daerah.
Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi Pemkab Tanjab Barat: apakah mereka akan mengedepankan keadilan bagi rakyat kecil pemilik sertifikat, atau tetap berlindung di balik status fasilitas umum tanpa dasar hukum yang kokoh?
Laporan Tim Investigasi wartaPolri.web.id












