Pemasangan wifi di desa sarabau kontroversi

Berita26 Dilihat

Cirebon – pemasangan telekomunikasi wifi my republik di desa sarabau kecamatan plered kabupaten cirebon oknum kuwu menerima kompensasi sebesar empat juta rupiah (rp.4.000.000) guna kordinasi ijin kewilayahan dan kompensasi masyarakat, dan ironis masyarakat perumahan grand sarabau tidak menerima kompensasi dari pihak perusahan atau vendor my republik.

Saat awak media konfirmasi ke salah satu waspang wifi my republik yang enggan disebutkan namanya “Saya sudah ngasih kompensasi dan perijinan kepada kepala desa/kuwu desa sarabau sebesar rp.4.000.000 guna perijinan dan kompensasi warga perumahan grand sarabau.” Paparnya
16-03-2026 saat team media menyambangi kantor kepala desa sarabau kecamatan plered kabupaten cirebon guna klarifikasi dan konfirmasi tentang kompensasi warga sebesar rp.4.000.000 dan warga grand sarabau tidak menerima kompensasi tersebut kuwu tidak ada ditempat dengan alasan sedang mengurus warganya.

Diduga oknum kuwu sarabau menerima gratifikasi tentang konpensasi pemasanga tiang dan kabel wifi di perumahan grand sarabu kecamatan plered kabupaten cirebon.
Aktifis cirebon akan melaporkan tentang dugaan konpensasi yang tidak di bagikan kepada warga perumahan tersebut.

“Perijinan bukan di kepala desa/kuwu melainkan kepada pihak depoleper perumahan,karena pasum paskosnya masih milik depoleper bukan milik desa.” Ujarnya
Sangat jelas regulasi tentang aturan perijinan pemasangan alat telekomunikasi wifi,bahwasanya yang memberikan ijin adalah pihak depoleper bukan pihak oknum kepala desa/kuwu,hal ini akan dilaporkan oleh aktifis kabupaten cirebon agar warga yang terdampak oleh pemasangan tihang dan kabel wifi mendapatkan konpensasi yang layak.

Red.team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *