www.wartaPolri.web.id – JAMBI // Muaro jambi, 28 Januari 2026 — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi melalui UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Provinsi Jambi dan Kota Jambi tengah melakukan pemeriksaan terhadap PT Afresh Indonesia.
Pemeriksaan dilakukan menyusul mencuatnya dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang berkaitan dengan kasus kecelakaan kerja seorang pekerja yang mengalami amputasi dua jari.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah informasi mengenai kecelakaan kerja tersebut ramai dibicarakan di media sosial.
Selain menyoroti peristiwa kecelakaan, muncul pula dugaan adanya pelanggaran lain, seperti persoalan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga pemenuhan santunan yang dinilai belum sesuai ketentuan.
Korban Kecelakaan Kerja
Korban diketahui bernama Rina Elfianti, pekerja PT Afresh Indonesia yang disebut telah bekerja lebih dari empat tahun. Insiden kecelakaan kerja terjadi pada 17 September 2025.
Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka berat yang berujung pada amputasi jari telunjuk dan jari tengah tangan kiri.
Dugaan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Pasca kejadian, beredar informasi bahwa korban diduga belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama bekerja di perusahaan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial. Apabila pekerja tidak didaftarkan, perusahaan dapat dianggap tidak memenuhi kewajiban perlindungan dasar bagi pekerja.
Kecelakaan Kerja Disebut Tidak Dilaporkan
Selain persoalan kepesertaan, kecelakaan kerja tersebut juga diduga tidak dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan maupun instansi terkait dalam batas waktu 2×24 jam, sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Apabila korban memang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS, maka pemenuhan hak korban terkait jaminan kecelakaan kerja dapat menjadi tanggung jawab perusahaan sepenuhnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Santunan Dinilai Belum Sesuai Ketentuan
Informasi yang beredar menyebutkan pihak perusahaan telah menanggung biaya pengobatan korban. Namun selama masa pemulihan, korban hanya menerima bantuan sekitar Rp1 juta per bulan.
Nilai tersebut dinilai tidak sebanding dengan penghasilan korban yang disebut mencapai lebih dari Rp100 ribu per hari.
Dalam PP Nomor 44 Tahun 2015, pekerja korban kecelakaan kerja berhak menerima uang sementara tidak mampu bekerja sebesar 100 persen upah untuk enam bulan pertama.
Disnakertrans Lakukan Pemeriksaan dan Hitung Santunan
UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Provinsi Jambi dan Kota Jambi disebut telah turun langsung ke lokasi perusahaan untuk melakukan pemeriksaan.
Saat ini Disnakertrans tengah menyiapkan perhitungan resmi terkait besaran santunan yang wajib dibayarkan. Untuk santunan cacat tetap, perhitungan masih menunggu penetapan persentase cacat dari dokter yang ditunjuk.
Disebutkan, kehilangan satu jari telunjuk dapat dikategorikan sebagai cacat tetap dengan persentase sekitar 9 persen, tergantung hasil pemeriksaan medis.
Muncul Dugaan Union Busting
Dalam perkembangan kasus ini, juga muncul dugaan adanya tindakan anti-serikat pekerja atau union busting.
Jika terbukti, tindakan tersebut dapat melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang memuat ancaman sanksi pidana.
Berpotensi Sanksi Berlapis
Atas dugaan pelanggaran tersebut, PT Afresh Indonesia berpotensi dikenai sanksi berlapis, mulai dari kewajiban membayar hak korban, hingga sanksi administratif berupa:
teguran tertulis
denda
pembekuan kegiatan usaha
Sementara untuk dugaan union busting, perusahaan dapat menghadapi konsekuensi hukum pidana apabila unsur pelanggaran terpenuhi.
Desakan Penanganan Tegas
Para pendamping korban dan pegiat ketenagakerjaan mendesak agar penanganan kasus ini dilakukan secara tegas dan transparan. Mereka meminta agar hak korban dipenuhi sesuai aturan, serta sanksi dijatuhkan jika ditemukan pelanggaran.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius dalam pengawasan ketenagakerjaan, khususnya terkait kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban jaminan sosial dan perlindungan pekerja.
**(Tim)**











