Praperadilan Kedua di PN Makassar Dinilai Langgar Kepastian Hukum

Uncategorized20 Dilihat

MAKASSAR — Putusan Praperadilan Nomor 41/Pid.Pra/2025/PN Makassar menuai sorotan tajam. Putusan ini menguji kembali Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang sebelumnya telah dinyatakan sah melalui putusan praperadilan Nomor 29/Pid.Pra/2025/PN Makassar.

Kasus bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/790/XII/2021/POLRESTABES Makassar tertanggal 17 Desember 2021. Terlapor Ishak Hamzah lebih dulu memenangkan praperadilan, yang menjadi dasar hukum penerbitan SP3 oleh penyidik.

Namun, praperadilan kedua justru dikabulkan, sehingga memunculkan dugaan pelanggaran prinsip nebis in idem dan bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016 yang membatasi objek praperadilan.Putusan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh hakim praperadilan memang tidak bisa digugat lagi melalui proses praperadilan oleh pihak pelapor. Ini berdasarkan beberapa dasar hukum:

*Dasar Hukum:*

– *Pasal 109 ayat (2) KUHAP*: Mengatur tentang alasan terbitnya SP3, yaitu tidak cukup bukti, peristiwa bukan tindak pidana, atau demi hukum.
– *Pasal 1 angka 10 KUHAP*: Mendefinisikan praperadilan sebagai wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan.
– *PERMA 4/2016*: Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan.

*Alasan Tidak Bisa Digugat:*

– Putusan praperadilan sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
– Gugat ulang akan melanggar asas “nebis in idem” (tidak bisa diadili ulang).
– Aanmaning (teguran) pengadilan bukanlah objek gugatan perlawanan ¹ ².

Jadi, pihak pelapor tidak bisa mengajukan praperadilan lagi

terhadap putusan SP3. Namun, mereka bisa mengikuti proses hukum selanjutnya melalui jalur lain ².

Sumber internal peradilan menyebut, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum seharusnya tidak lagi diuji melalui praperadilan baru karena berpotensi menciptakan kekacauan hukum.

Humas PN Makassar Sibali, SH, sebelumnya menegaskan praperadilan dengan objek yang sama berisiko bertentangan dengan aturan hukum. Sementara pihak pengadilan menegaskan independensi hakim tidak dapat diintervensi.

Hingga berita ini diterbitkan, majelis hakim tunggal belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar yuridis pengabulan praperadilan kedua. Putusan ini dinilai berpotensi menjadi preseden berbahaya bagi praktik praperadilan di Indonesia.

(Rusliady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *