Diduga Polsek Kota Baru Main Mata Dengan Gudang BBM Ilegal Milik “Rinto” GSPI Jambi Tantang Aparat Tegakkan Hukum

www.wartaPolri.web.id Kabar Jambi // Ditengah gencarnya jargon penegakan hukum, dugaan pembiaran terhadap gudang minyak ilegal di Kota Jambi justru mencoreng wajah aparat penegak hukum. Sebuah gudang BBM yang diduga kuat milik Rinto dilaporkan telah lama beroperasi secara terbuka, namun hingga kini tak tersentuh tindakan tegas.

Fakta di lapangan menunjukkan aktivitas keluar-masuk mobil tangki, penyimpanan BBM dalam skala besar, serta distribusi yang tidak pernah dijelaskan secara legal. Ironisnya, meski telah berulang kali disorot publik dan dilaporkan masyarakat, gudang tersebut tetap berdiri tanpa hambatan berarti.

Dewan Pimpinan Cabang Generasi Sosial Peduli Indonesia (DPC GSPI) Provinsi Jambi menilai kondisi ini sebagai potret nyata kegagalan negara dalam menjalankan fungsi dasarnya: menegakkan hukum dan melindungi rakyat. “Ini bukan lagi soal dugaan pelanggaran, tapi soal pembiaran sistematis,” tegas GSPI dalam pernyataan sikapnya.

Secara hukum, praktik tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang secara tegas melarang pengolahan, penyimpanan, dan niaga BBM tanpa izin resmi. Ancaman pidananya tidak main-main, mulai dari hukuman penjara hingga denda miliaran rupiah. Namun, ketegasan hukum itu seolah menguap ketika berhadapan dengan pelaku bermodal besar.

Tak hanya melanggar hukum, keberadaan gudang BBM ilegal juga menjadi ancaman serius bagi keselamatan lingkungan dan nyawa manusia. Tanpa standar keamanan, tanpa pengawasan resmi, gudang semacam ini disebut GSPI sebagai “bom waktu” yang sewaktu-waktu bisa memicu kebakaran atau ledakan.

Atas dasar itu, GSPI Jambi resmi melayangkan Surat Pemberitahuan Aksi kepada Polsek Kota Baru dan akan menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 22 Desember 2025. Aksi tersebut akan berlangsung di dua titik strategis: lokasi gudang minyak ilegal dan Mapolsek Kota Baru.

Tuntutan mereka tegas dan tidak multitafsir:

Menutup gudang minyak ilegal yang diduga milik Rinto

Meminta pertanggungjawaban Kapolsek Kota Baru atas pembiaran yang terjadi

“Jika aparat mengetahui namun tidak bertindak, itu bukan kelalaian biasa, tapi dugaan penyalahgunaan kewenangan,” tegas GSPI. Mereka menolak keras praktik hukum yang “tajam ke bawah, tumpul ke atas”.

GSPI mengingatkan, ketika keadilan ditunda dan hukum dibiarkan mati di tempat, maka yang runtuh bukan hanya aturan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara. “Hukum harus ditegakkan. Gudang minyak ilegal harus ditutup. Mafia BBM harus dilawan,” pungkas pernyataan tersebut.

**(Tim)**

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *