Pemuda Pembuat Busur Anak Panah di Makassar Diamankan Oleh Tim Opsnal Resmob Polsek Tamalate.

Uncategorized4 Dilihat

 

MAKASSAR – Tim Opsnal Resmob unit Reskrim Polsek Tamalate Polrestabes Makassar, di pimpin langsung Panit Opsnal, Iptu Yusri Yunus.,S.H bersama dengan anggotanya, berhasil mengamankan yang di duga pelaku pembuat busur anak panah, lk. Faisal, (39 Thn), pekerjaan Butuh bangunan, Alamat Jl. Teluk Bayur kecamatan Tamalate kota Makassar, Rabu (17/12/2025).

Pelaku lk. Faisal, akhirnya diringkus pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025, pukul 23.00 wita, dengan TKP salahsatu tempat kost yang di jaga oleh pelaku di Jl. Teluk Bayur Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate kota Makassar, oleh Tim Opsnal Resmob Polsek Tamalate, saat diamankan ditemukan barang bukti berupa, 29 (dua puluh sembilan) buah anak panah / busur, 1 (satu) buah ketapel, 1 (satu) buah Gurinda, 1 (satu) buah penyimpanan busur terbuat dari pipa.

Hasil wawancara Kapolsek Tamalate, Kompol H. Muh. Thamrin.,S.E.,M.M, menyampaikan bahwa adanya laporan informasi dari warga setempat, ada aktivitas pembuatan busur di TKP tersebut, lalu Tim Opsnal Resmob unit Reskrim Polsek Tamalate, di pimpin langsung, Iptu Yusri Yunus.,S.H mengecek informasi tersebut, dengan hasil menemukan pelaku menguasai, menyimpan beberapa anak busur.

“Pengakuan pelaku lk. Faizal, mengakui perbuatannya melakukan pembuatan anak panah/busur, baru sebulan yang lalu, namun tidak untuk di jual, hanya di pakai untuk secara Pribadi untuk menjaga-jaga diri, saat bekerja jaga lahan tanah.

“Kami telah mengamankan pelaku lkm Faizal dengan tindak pidana membawa, memiliki, membuat atau menyimpan senjata tajam” ungkapnya.

Lanjut Kapolsek Tamalate Kompol H. Muh. Thamrin.,S.E.,M.M. Pelaku lk. Faizal telah di lakukan Proses penyelidikan dan penyidikan di unit Reskrim Polsek Tamalate, dan pelaku melanggar Pasal yang akan di sangkakan Pasal 2 Ayat (1) UU No.12 /drt/1951. Tentang Lembaran Negara No 78 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. “Ucapnya.

(Rusliady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *