Makassar — 16 /12/2025 Tim kuasa hukum Rahmawati yang terdiri dari Herman, S.H., Muh. Yunus, S.H., dan Ridwan, S.H., M.H. mendatangi Polda Sulawesi Selatan guna meminta kepastian hukum atas laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang telah dilaporkan di Polrestabes Makassar sejak akhir Agustus lalu.
Herman selaku kuasa hukum menjelaskan, laporan tersebut telah memenuhi seluruh bukti permulaan yang dipersyaratkan dalam proses penyelidikan, Pelapor dan para saksi telah diperiksa oleh penyidik, korban telah menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Bhayangkara, serta mendapatkan pendampingan psikologis melalui UPTD PPA.
Namun demikian, hingga saat ini pihak kuasa hukum menilai belum ada kepastian hukum terhadap laporan korban., dan progres untuk menindak terlapor,. Menurut mereka tidak terlihat adanya progres untuk meningkatkan ke tahap penyidikan, baik terkait penangkapan, penahanan, maupun langkah hukum lain sesuai standar operasional prosedur penyidikan.
“Kami berharap melalui gelar perkara khusus ini, korban bisa mendapatkan kepastian hukum atas laporan yang telah dilayangkan,” tegasnya.
Disamping itu juga Muh.Yunus S,H menekankan pentingnya profesionalisme penyidik dalam menangani laporan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Pasal 10 huruf C, yang mewajibkan pelayanan kepolisian dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Harapan kami, ke depan proses penegakan hukum benar-benar berpihak pada keadilan dan perlindungan terhadap korban,” tutupnya.
(Rusliady)







