SIDAK SIDANG PS MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI MAKASSAR TERKAIT PERKARA GUGATAN NO: 284/PDT.G/2025/PN MKS

Uncategorized24 Dilihat

Makassar, 11 Desember 2025 — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, terdiri dari Hakim Ketua, Hakim Anggota, serta Panitera Pengganti, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi objek perkara yang terletak di Jalan Tanjung Rangas No. 12, RT 05 RW 07, Kelurahan Sambung Jawa, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, pada pukul 09.00 WITA.

Objek tersebut diketahui merupakan objek lelang yang telah dieksekusi pada 12 November 2025 oleh Panitera Pengadilan Negeri Makassar berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar No. 37 Eks.R.L/2025/PN.Mks tanggal 17 Juni 2025, sesuai Kutipan Risalah Lelang No. 30/15.02/2025-01 tanggal 21 Januari 2025.

Namun, pelaksanaan eksekusi itu dilakukan sebelum adanya putusan akhir dari majelis hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai keabsahan dan prosedur hukum dalam proses eksekusi tersebut.

Dalam sidak tersebut, Majelis Hakim memeriksa kondisi fisik bangunan, menanyakan batas-batas objek sengketa kepada para pihak, serta mengonfirmasi sejumlah data terkait proses lelang dan eksekusi. Majelis kemudian menjadwalkan persidangan lanjutan pada hari Selasa pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Kuasa Hukum Penggugat, Marthen Luther dari LAW OFFICE MUH. TAYYIB & PARTNER’S, menegaskan bahwa langkah sidak ini merupakan upaya penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan adil, objektif, dan transparan, sekaligus menjadi momentum bagi pihaknya dalam memperjuangkan hak-hak klien.

Media ini akan terus memantau dan menyampaikan perkembangan terbaru terkait perkara tersebut.

(Rusliady)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *