Wartapolri.web.id. Telah dilaporkan Kasat Reskrim Polres kerinci pada kapolres prihal Penemuan Mayat di Desa Pondok Siguang Tanjung Pauh Hilir, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci hari Senin pukul 16:00 wib tanggal 8 Desember 2025. (9/12/25).
SAKSI
Berdasarkan keterangan saksi Habib (Adik kandung korban), Laki-laki 58 tahun.beralamat Desa Pondok Siguang Tanjung Pauh Hilir, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci.
Serta keterangan saksi Muhammad Nasirudin, Laki-laki, 16 tahun, pelajar SLTA, alamat Desa Pondok Siguang, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci.
Disebutkan Penemuan Jenazah seorang Pria bernama Lukman Bin Saidina usia 63 tahun, berprofesi sebagai Petani dengan alamat Desa Pondok Siguang Tanjung Pauh Hilir, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci.
KRONOLOGIS PENEMUAN MAYAT
Senin 8 Desember 2025, sekitar pukul 16.00 Wib, Saksi Habib (Adik kandung korban) ingin mengantar nasi makan sore untuk Alm.Lukman.
Sesampainya di rumah Alm.Lukman , pintu kamar dalam kondisi terkunci dari dalam, dan saksi mencium bau tidak sedap dari dalam kamar. Kemudian saksi mendobrak pintu kamar dan menemukan korban dalam keadaan sudah meninggal dunia.
Sekira pukul 17.00 wib piket fungsi Satreskrim, Identifikasi dan anggota Polsek Danau Kerinci sampai di TKP untuk melakukan pengamanan dan olah TKP.
PENGAMATAN DAN OLAH TKP.
Mayat pada saat ditemukan dalam kondisi membusuk dan berulat. Tidak ditemukan bekas atau tanda terjadinya kekerasan di sekitar mayat atau TKP. Menurut keterangan saksi an. HABIB (adik kandung korban) bahwa sudah sekitar 2 bulan korban sering mengeluh sakit kepala.
TINDAKAN YANG DILAKUKAN
Setelah Melaksanakan Koordinasi pada Keluarga, Jenazah Alm. Lukman dan keluarga Adik Alm. Lukman meminta untuk tidak dilakukan visum, dan akan segera dilakukan pemakaman dan tidak menuntut dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, dilengkapi dengan Surat Pernyataan dari pihak keluarga korban.
Sumber : Text Humas Polres Kerinci.
Hbl







