Program Gratis Diduga Jadi Lahan Pungli, Bantuan Alat Pertanian Disorot

Uncategorized17 Dilihat

Warta Polri | Bandar Lampung — Penyaluran bantuan alat pertanian berupa mesin bajak tangan (edet) kepada lima Kelompok Tani di Kelurahan Rajabasa Jaya oleh Dinas Pertanian Kota Bandar Lampung menuai sorotan publik. Program yang bersumber dari anggaran pemerintah tersebut sejatinya bertujuan meningkatkan efektivitas pengolahan lahan serta indikasi produktivitas pertanian masyarakat.

 

Namun, di balik tujuan mulia tersebut, mencuat dugaan praktik pungutan liar (pungli). Masing-masing kelompok tani disebut diminta menyerahkan dana sebesar Rp1.500.000 oleh oknum yang diduga berasal dari instansi terkait. Penarikan dana tersebut dinilai tidak disertai penjelasan resmi, baik mengenai dasar hukum, mekanisme, maupun peruntukannya, sehingga memunculkan keresahan di kalangan penerima manfaat.

 

Secara normatif dan regulatif, tindakan penarikan dana tanpa dasar hukum berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan. Selain itu, praktik tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menegaskan bahwa setiap pelayanan publik wajib diselenggarakan secara transparan dan bebas pungutan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun mekanisme penyaluran bantuan sarana dan prasarana pertanian telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian, yang secara tegas menyatakan bahwa kelompok tani tidak dibebankan biaya dalam proses penerimaan bantuan.

 

Pemerhati pertanian, Bung Esya, menekankan bahwa setiap program bantuan pemerintah harus dikelola secara akuntabel dan bebas dari praktik penyimpangan. Menurutnya, seluruh pembiayaan program telah dialokasikan melalui anggaran negara. “Apabila terdapat pungutan tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal tersebut patut diduga sebagai penyimpangan dan harus diusut secara serius oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.

 

Hingga berita ini disusun, pihak Dinas Pertanian Kota Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan dapat segera turun tangan guna memastikan program bantuan pertanian berjalan sesuai regulasi serta tidak mencederai rasa keadilan dan kepercayaan publik.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *