Makassar, 06/12/2025.Proses penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus kejahatan perbankan yang melibatkan pasangan suami istri, Henny Adam (HA) dan Febe Marla Ginting (FMG), akhirnya rampung pada Jumat, 05 Desember 2025. Tahap II dilakukan setelah masa penahanan keduanya akan berakhir pada Minggu, 07 Desember 2025, yang bertepatan dengan hari terakhir kerja.
Penyerahan dilakukan dengan pengawalan ketat dari tim kuasa hukum korban serta sejumlah aktivis sosial, menyusul mencuatnya dugaan “kong kalikong” antara jaksa dan penyidik yang berpotensi membuat tersangka bebas bersyarat.
Kuasa Hukum Gelar Konferensi Pers: Perkara Nyaris Mandek
Konferensi pers digelar oleh tim kuasa hukum Hatibu di sebuah warung makan 17 Provinsi, Jalan Kakatua Makassar. Hadir dalam kesempatan itu:
Alfian Sampelintin, SE., SH., MH.
Nasrun Fahmi, SH., MSi
Andi Salim Agung, SH., CLA
Maria Monika Veronika Hayr, SH
Ketua DPP Elang Timur Sulsel, Imran SE
Alfian—akrab disapa Pak Lawyer—mengungkapkan bahwa perjalanan menuju tahap II penuh hambatan. Ia mengaku harus berjibaku hingga pukul 04.00 Wita untuk memastikan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
> “Perkara ini sudah lama tersendat. Tadi malam belum ada P21. Kami telepon jaksa, penyidik, semua pihak terkait. Syukur alhamdulillah hari ini tahap II dan penyerahan tersangka bisa terlaksana,”
tegas Alfian.
Menurutnya, kasus ini menimbulkan keresahan publik karena mayoritas korban adalah kelompok rentan.
Sindikat Lintas Provinsi: Korban Mayoritas Lansia
Dalam tambahan BAP tahap II, kuasa hukum kembali membeberkan peran HA dan FMG yang diduga menjadi otak kejahatan perbankan lintas provinsi.
> “Korban mereka ini kebanyakan orang tua, para pensiunan yang tidak berdaya. Kejahatan mereka bukan satu lokasi, tetapi sudah lintas provinsi: Makassar, Selayar, sampai Manado,”
ujar Maria.
Modus yang digunakan mulai dari:
Pemalsuan SK
Takeover kredit fiktif
Pembobolan bank
Manipulasi berkas kredit
Selain pasangan suami istri tersebut, seorang Relationship Officer Bank BWS Makassar, Muhammad Yunus, juga menjadi tersangka karena perannya dalam analisis dan pencairan kredit bermasalah.
Desakan Keras: “Jangan Ada yang Main-Main!”
Kuasa hukum lain, Andi Salim Agung, SH., CLA (Andhis), memperingatkan keras aparat penegak hukum di Polrestabes, Kejaksaan Negeri, dan Polda Sulsel.
> “Ini kejahatan terstruktur, terorganisir, dan masif. Korbannya lansia. Jangan main-main dengan hak masyarakat. Jangan biarkan lembaga hukum tercoreng oleh oknum-oknum ‘pelacur hukum’,”
tegas Andi Salim.
Ia menyebut pengawalan ini bukan hanya tugas profesi, tetapi tanggung jawab moral.
Ormas Elang Timur: “Ini Hanya Puncak Gunung Es”
Ketua DPP Elang Timur Sulsel, Imran SE, menegaskan bahwa pihaknya bersama LSM akan terus mengawal kasus ini.
> “Ini kasus besar. Banyak berkas palsu, akta-akta yang akan kami usut sampai ke akar. Korbannya lansia semua. Kami minta APH memberikan atensi khusus, jangan ada korban berikutnya,”
tegas Imran.
Pihak ormas menilai masih banyak jaringan lain yang belum tersentuh hukum.
Penutup
Dengan selesainya tahap II, publik berharap proses hukum berjalan transparan tanpa intervensi, terutama mengingat kuatnya dugaan sindikat kejahatan perbankan lintas provinsi yang merugikan banyak warga lanjut usia.(Rusliady)







