www.wartaPolri.web.id – Kabari Riau // SPBU Selensen 14.292.645. Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir Riau
Melakukan kecurangan pengisian dengan cara melansir minyak subsidi menggunakan galon secara terang terangan.
Dari info yang di dapat awak media online wartaPolri dilapangan pemilik SPBU selensen 14.292.645 ini seorang anggota DPRD Riau yang masih aktif hingga saat ini
SPBU yang mengisi minyak ke galon (atau memfasilitasi penimbunan BBM) dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda, serta sanksi administrasi dari Pertamina. Sanksi pidana dapat berupa kurungan penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Sanksi administrasi dari Pertamina bisa berupa teguran, skorsing penghentian pasokan BBM bersubsidi, hingga pencabutan izin usaha.
Tindakan ini bukan hanya melanggar prosedur, tapi juga berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran dan praktik penimbunan BBM, tim menduga hal ini bukan kejadian yang pertama melainkan sudah sering dilakukan oleh oknum SPBU tersebut.
Sesuai pengaturan dari Badan Pengatur Hilir dan Gas Bumi (BPH Migas), pengisian B kedah tidak standar seperti jerigen atau galon hanya boleh dilakukan dengan izin tertulis dan tujuan tertentu, Tanpa izin resmi hal tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap ketentuan distribusi bahan bakar.
Saat dimintai konfirmasi kepada pihak SPBU melalui whatsapp, pihak SPBU menyangkal bahwa kegiatan itu tidak melanggar peraturan BPH Migas.
Pada prinsipnya, SPBU tidak diperbolehkan mengisi bahan bakar minyak (BBM) ke dalam galon atau jeriken plastik karena alasan keamanan dan regulasi, terutama untuk BBM bersubsidi atau penugasan seperti Pertalite. Namun, terdapat pengecualian dengan syarat dan ketentuan tertentu.
Berikut adalah rincian aturannya:
Larangan Utama ;
Alasan Keselamatan:
Wadah plastik tidak disarankan karena dapat menimbulkan listrik statis yang berisiko memicu kebakaran saat kontak dengan uap BBM.
Regulasi BBM Subsidi/Pertalite:
Pembelian BBM jenis Pertalite (Jenis BBM Khusus Penugasan/JBKP) dan Solar bersubsidi dengan jeriken dilarang untuk dijual kembali atau ditimbun, guna memastikan penyaluran tepat sasaran kepada pengguna langsung (kendaraan bermotor).
Pengecualian dan Syarat
Pembelian BBM menggunakan jerigen atau wadah portabel dapat diizinkan jika memenuhi syarat berikut:
Surat Rekomendasi: Pembeli harus memiliki surat rekomendasi dari dinas terkait (misalnya, Dinas Pertanian untuk petani atau Dinas Kelautan/Perikanan untuk nelayan) yang menyatakan kebutuhan BBM untuk keperluan usaha atau industri kecil.
Wadah yang Aman:
Penggunaan wadah harus memenuhi standar keselamatan, umumnya disarankan menggunakan jerigen berbahan metal (logam) yang diletakkan di lantai/tanah saat pengisian untuk mencegah listrik statis. Beberapa SPBU bahkan menjual jerigen yang sesuai.
BBM Non-Subsidi (Dexlite, Pertamax Series): Untuk BBM non-subsidi, aturannya lebih fleksibel, namun tetap harus menggunakan wadah yang aman dan memenuhi aspek keselamatan.
Secara ringkas, SPBU berhak menolak pengisian ke galon plastik biasa tanpa surat rekomendasi karena adanya risiko keselamatan dan potensi pelanggaran distribusi BBM bersubsidi.
Apakah karna pemilik dari SPBU ini Diduga seorang anggota DPRD Riau aktif bernama DODI, bisa seenak nya melakukan pengisian BBM subsidi kedalam galon, dan juga sepertinya SPBU ini mempunyai imun hukum?
Kepada Bapak Kapolda Riau tindak tegas pelaku penyalah gunaan BBM bersubsidi ini, dan buktikan jika di Provinsi Riau tidak ada satupun yang kebal terhadap hukum.
**(Tim)**








