Wartapolri.web.id. Kapolres Merangin AKBP. Kiki Firmansyah Efendi. S.IK., MH,. langsung pimpin ungkap kasus pencurian dan kekerasan yang terjadi Pada hari Senin 17 November 2025 sekira pukul 22:00 wib di jalan Poros RT 13 Desa Gading Jaya Kecamatan Tabir Selatan. ( 20/11/25).
Tindak pidana “PENCURIAN DENGAN KEKERASAN” dilakukan orang tidak dikenal sebanyak 6 (enam) orang
dengan menggunakan tutup kepala (sebo).
Kejadian berawal pada saat Pelapor sedang membuat nota kwitansi pembayaran
petani tiba tiba mendengar teriakan suami pelapor Hasihudin,sesaat kemudian korban lari dengan segera menutup pintu depan
namun para pelaku mendorong pintu dan memegang korban serta suami korban sambil menodongkan senjata api.
Salah satu pelaku memukul suami korban dibagian kepala, kemudian pelaku mengikat pelapor dan suami pelapor dengan
menggunakan borgol plastik warna hitam, korban tak berdaya para pelaku mengacak acak rumah dan mengambil uang tunai milik
pelapor sejumlah Rp. 100.000.000,-, 2 (dua) unit sepeda motor YAMAHA NMAX dan KAWASAKI KLX serta 3 (tiga) unit HP. Toal
kerugian 170.000.000,-.
Berselang waktu korban ,
Pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 04:00 Wib tim mendapatkan informasi dan adanya Laporan Polisi dari
Polsek Tabir Selatan bahwa telah terjadi pencurian dengan kekerasan.
Tim Sat Reskrim dipimpin
oleh Kasat Reskrim Polres Merangin Iptu. Epy Koto SH.MH serta Tim Polsek Tabir Selatan dipimpin Kapolsek Tabir Selatan Akp. Fatkur Rohman. SH.MH mendatangi tkp melakukan penyelidikan pul baket dan mencari pentujuk setelah
melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk mengarah ke salah satu di duga pelaku.
Gerak cepat Opsnal Satreskrim dan Polsek tabir Selatan sekira pukul 14.00 wib membuahkan hasil, tim mengamankan 2 (dua) pelaku inisial HD dan LG dirumahnya. Berdasarkan keterangan kedua pelaku yang telah di amankan tim kembali berhasil mengamankan 1 (satu) pelaku lagi inisial IS sedang berada di Trans SPC Desa Muara Delang Kecamatan Tabir Selatan Kabupaten Merangin.
Pelaku di gelandang ke Mapolres Merangin , pelaku
mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan dengan beragam peran di lakoni masing masing pelaku.
Pada konfrence pers disampaikan
PERAN PARA PELAKU
1. HD Membantu mempertemukan dengan PO sebagai tukang gambar, pemberi informasi sebelum eksekusi
2. LA Mengikat suami pelapor, Membawa uang hasil curian, membawa sepeda motor KLX
hasil curian
3. IS medodongkan sendata ke pelapor dan saksi, memukul kepala saksi Nasihudin membuat sket rumah pelapor, mengambil DVR CCTV, Mengambil barang berharga lainnya, Ide pencurian.
4. DG (DPO) Menyediakan senpi, Menodong ke pelapor dan saksi dengna senpi replika, Ide pencurian.
5. AT (DPO) Ikut membantu melakukan pencurian
6. PJ (DPO) Ikut membantu melakukan perampokan, membawa motor curian NMAX.
Hingga Berita ini diterbitkan,Satreskrim polres Merangin masih melakukan pengejaran.
“Text humas”.
Hbl













