www.wartaPolri.web.id – Kabar Jambi // SUNGAI BAHAR, dugaan pelanggaran terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) migas kembali mencuat di Desa Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi.

Salah satau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah tersebut diduga melakukan praktik pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) ke wadah galon yang tidak sesuai ketentuan.
Peristiwa ini pertama diketahui oleh tim investigasi media online wartaPolri.web.id saat hendak melakukan pengisian BBM pada kendaraan pribadi.
Tampak dengan jelas barisan galon plastik tersusun rapi yang akan dilakukan pengisian BBM, dengan frontal, cekatan dan terlatih operator SPBU itu melakukan pekerjaan nya walaupun kegiatan itu dilakukan pada siang hari.
Tindakan ini bukan hanya melanggar prosedur, tapi juga berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran dan praktik penimbunan BBM, tim menduga hal ini bukan kejadian yang pertama melainkan sudah sering dilakukan oleh oknum SPBU tersebut.
Melalui pemberitaan ini meminta kepada aparat penegak hukum dan pihak Pertamina segera turun dan memeriksa SPBU mini 25 36307 di Desa Sungai Bahar Kabupaten Muaro jambi.
Sesuai pengaturan dari Badan Pengatur Hilir dan Gas Bumi (BPH Migas), pengisian B kedah tidak standar seperti jerigen atau galon hanya boleh dilakukan dengan izin tertulis dan tujuan tertentu, Tanpa izin resmi hal tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap ketentuan distribusi bahan bakar.
Saat dimintai konfirmasi kepada pihak SPBU melalui whatsapp, pihak SPBU menyangkal bahwa kegiatan itu tidak melanggar peraturan BPH Migas.
Pada prinsipnya, SPBU tidak diperbolehkan mengisi bahan bakar minyak (BBM) ke dalam galon atau jeriken plastik karena alasan keamanan dan regulasi, terutama untuk BBM bersubsidi atau penugasan seperti Pertalite. Namun, terdapat pengecualian dengan syarat dan ketentuan tertentu.
Berikut adalah rincian aturannya:
Larangan Utama ;
Alasan Keselamatan:
Wadah plastik tidak disarankan karena dapat menimbulkan listrik statis yang berisiko memicu kebakaran saat kontak dengan uap BBM.
Regulasi BBM Subsidi/Pertalite:
Pembelian BBM jenis Pertalite (Jenis BBM Khusus Penugasan/JBKP) dan Solar bersubsidi dengan jeriken dilarang untuk dijual kembali atau ditimbun, guna memastikan penyaluran tepat sasaran kepada pengguna langsung (kendaraan bermotor).
Pengecualian dan Syarat
Pembelian BBM menggunakan jerigen atau wadah portabel dapat diizinkan jika memenuhi syarat berikut:
Surat Rekomendasi: Pembeli harus memiliki surat rekomendasi dari dinas terkait (misalnya, Dinas Pertanian untuk petani atau Dinas Kelautan/Perikanan untuk nelayan) yang menyatakan kebutuhan BBM untuk keperluan usaha atau industri kecil.
Wadah yang Aman:P
penggunaan wadah harus memenuhi standar keselamatan, umumnya disarankan menggunakan jerigen berbahan metal (logam) yang diletakkan di lantai/tanah saat pengisian untuk mencegah listrik statis. Beberapa SPBU bahkan menjual jerigen yang sesuai.
BBM Non-Subsidi (Dexlite, Pertamax Series): Untuk BBM non-subsidi, aturannya lebih fleksibel, namun tetap harus menggunakan wadah yang aman dan memenuhi aspek keselamatan.
Secara ringkas, SPBU berhak menolak pengisian ke galon plastik biasa tanpa surat rekomendasi karena adanya risiko keselamatan dan potensi pelanggaran distribusi BBM bersubsidi.
**(Tim)**











