www.wartaPolri.web.id – Kabar Jambi // TEBO TENGAH – Telah Ditemukan Tim investigasi Media wartaPolri.web.id Sebuah Rumah Mewah Di Pinggir jalan Lintas Desa Sungai Keruh Kecamatan Tebo Tengah, Tempat, Aktivitas pembakaran Emas atau Penampungan Hasil Tambang Emas ilegal, menurut keterangan Salah satu masyarakat yang tidak ingin disebut namanya saat di konfirmasi tim investigasi.
Ia mengatakan kalau Pembakaran emas itu Berada di belakang Rumah Mewah Itu’ pinggir Jalan lintas Desa Sungai Keruh, Nama Pemilik Atau Pemodal Tempat Bakaran Itu Sering di panggil Uda Mul, 6 Atau 7 Tempat Pembakaran Milik Uda itu, ujar nya”
Tim media online wartaPolri.web.id Terus Menelusuri Informasi tersebut dan langsung ke Lokasi, Ternyata Benar nama Pemodal nya Sering Di panggil Uda.
Dan keterangan warga sekitar Aktivitas pembakaran itu, beroperasi setiap hari, sehari bisa sampai 10/ 17 orang yang bakar serta jual emas dari hasil pekerja Peti, sekitar desa sungai Keruh dan Desa kilis, yang datang untuk membakar emas,ujarnya”.
Lalu Tim investigasi mendatangi tempat pembakaran tersebut, setelah Sampai Tim Investigasi langsung bertanya, ke warga sekitar dan ternyata Benar setiap Sore Sampai malam Ramai Para Pekerja peti Antrian Untuk Membakar atau Menjual Hasil Peti Ke Mafia Penampung Emas Ilegal yang sering di panggil Uda.
Aktifitas ilegal milik Uda Mul ini Sudah lama Berjalan lancar Sehingga Masyarakat Menilai Mafia Penampung Emas Ilegal Itu Kebal Hukum.
Aktivitas Ilegal seperti Itu Jelas Melangar Hukum Karna Sudah diatur dalam pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan, Serta Penampungan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Masyarakat Meminta Kepada APH Polsek Tebo Tengah dan Kapolres Tebo, untuk menindak tegas penampungan pengolahan emas ilegal (pembakaran) untuk di tindak lanjutkan sesuai pasal dan UU yang berlaku.(…)











