www.wartaPolri.web.id – Kabar Jambi // Lagi dan lagi mobil tangki biru putih bertuliskan PT. Nawasena Sejahtera Sinergi diduga melakukan pengangkutan BBM illegal jenis solar dari masakan minyak di perbatasan Jambi-Sumsel.
Minyak oplosan yang di ambil dari masakan minyak itu akan di bawa ke gudang penimbunan BBM illegal yang berada di kota Jambi.
Mobil tangki PT. Nawasena Sejahtera Sinergi ini sudah lama melakukan aktifitasnya namun tidak pernah ada APH tetkait yang menindak tegas mobil tangki PT. Nawasena Sejahtera Sinergi ini.
Apakah PT. Nawasena Sejahtera Sinergi salah satu dari mafia BBM illegal yang mempunyai imun hukum sehingga kegiatan illegal ini masih bisa terus berjalan.
Masyarakat Kota Jambi berharap kepada bapak Irjen. Pol. Krisno H Siregar S.i. K M.H selaku Kapolda Jambi dapat menindak tegas mobil tangki biru putih bertuliskan PT. Nawasena Sejahtera Sinergi yang melintas di dalam kota jambi.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Negara Republik Indonesia :
Pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal tanpa izin di Indonesia diatur dalam Pasal 53 huruf b dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pasal 53 huruf b UU Migas mengatur tentang kegiatan pengangkutan tanpa izin usaha, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp. 40 miliar.
Pasal 55 UU Migas sering digunakan untuk menjerat pelaku penyalahgunaan BBM, khususnya yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar.
Pelaku pengangkutan BBM ilegal dapat dijerat berdasarkan pasal yang sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar.
**(Tim)













