Diduga Ada Penyelewengan Program Bedah Rumah di Desa Wonodadi, Warga Minta Aparat Turun Tangan

Uncategorized42 Dilihat

Lampung Selatan – Warta Polri.
Program bantuan pemerintah untuk bedah rumah di Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, menuai sorotan tajam dari warga setempat. Pasalnya, bantuan yang seharusnya diberikan dalam bentuk uang tunai kepada penerima manfaat, justru diterima dalam bentuk material bangunan yang diantar langsung oleh Kepala Dusun (Kadus) berinisial HM. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut.

Menurut informasi yang dihimpun di lapangan, setiap penerima manfaat seharusnya memperoleh bantuan sebesar Rp20 juta per unit rumah sesuai ketentuan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Namun kenyataannya, warga hanya menerima material bangunan serta uang tunai sebesar Rp2,5 juta, dengan total nilai keseluruhan yang tidak mencapai angka Rp18 juta. Selisih dana tersebut menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat penerima bantuan.

Ramdani, perwakilan dari Lembaga Aliansi Indonesia, menyayangkan adanya dugaan ketidaksesuaian tersebut. Ia menilai program pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar memiliki rumah layak huni justru bisa tercoreng akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab. “Kami berharap pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi atas laporan warga,” ujar Ramdani saat ditemui tim Warta Polri.

Program BSPS sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 07/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa bantuan diberikan dalam bentuk stimulan dana atau bahan bangunan dengan prinsip swadaya masyarakat, dan pelaksanaannya harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Setiap penerima bantuan berhak mengetahui nilai dan bentuk bantuan yang diterimanya sesuai ketentuan.

Selain itu, praktik dugaan penyimpangan dana bantuan sosial atau program pemerintah dapat dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara. Aparat penegak hukum diharapkan dapat menindaklanjuti laporan masyarakat untuk memastikan tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program tersebut.

Warga berharap pemerintah daerah, khususnya aparat penegak hukum dan inspektorat, segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan audit dan klarifikasi terhadap pelaksanaan program bedah rumah di Desa Wonodadi. “Kami hanya ingin keadilan dan transparansi, agar bantuan benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak,” ujar salah satu warga penerima manfaat dengan nada kecewa. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *