Kuningan – Warta polri – Pelayanan Sim merupakan salah satu pelayanan Polres Kuningan di Satuan Lalulintas, khususnya di bidang Regident. Pelayanan Di SATPAS Polres Kuningan ini melayani Pembuatan Sim A, C, B1, B2, dan D, baik baru maupun perpanjang.
Adapun persyaratan yang harus di siapkan dalam mengurus perpanjangan sim A atau sim C ini, Yakni Fotocopy KTP, SIM yangbAsli bagi yang akan perpanjangan, membuat surat keterangan sehat, dan Surat lulus kesehatan Psikologi, Serta Membayar biaya PNBP. Untuk petugas pemeriksa kesehatan dan psikotes ada di dekat loket pendaftaran agar masyarakat lebih cepat dan mudah dalam menyiapkan persyaratannya.

Pembuatan Sim Baik baru dan Perpanjang sudah bisa dilakukan dimana saja, termasuk di SATPAS Polres Kuningan dapat menerima KTP mana saja untuk membuat SIM dan Menerima perpanjangan SIM mana saja baik SIM dari luar kota maupun SIM luar provinsi, pungkasnya.
( M. Budi )












