Jejak Lahan Pangan Covid Berubah Jadi HGU Perusahaan Sawit Di Aceh Timur, Warga Protes

Berita13 Dilihat

Aceh Timur – Warta polri – Sejumlah masyarakat dari Desa Seumeunah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, dan Desa Jambo Reuhat serta Desa Seuneubok Bayu, Kecamatan Banda Alam, kembali menyoroti kejelasan status lahan yang kini diklaim sebagai bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) PT. Parama Agro Sejahtera (PAS). Warga menilai klaim tersebut menimbulkan tanda tanya besar, sebab sebagian lahan yang disengketakan disebut pernah dibebaskan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur pada tahun 2019 untuk program ketahanan pangan masa COVID-19. Senin 20 Okt 2025.

Menurut keterangan masyarakat, lahan tersebut dulunya pernah menjadi lokasi program lahan pangan bagi masyarakat, TNI, Polri, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur. Warga menilai, pembebasan itu menjadi bukti bahwa lahan dimaksud bukan lagi milik PT Dewi Kencana yang sebelumnya menguasai areal tersebut, sehingga munculnya kembali klaim HGU baru dinilai janggal.

“Kami bingung, karena lahan yang pernah dibuka untuk program pangan tahun 2019 itu tiba-tiba diklaim lagi sebagai HGU milik perusahaan. Padahal masyarakat tahu lahan itu sudah lama tidak digarap perusahaan mana pun,” ujar salah seorang warga Banda Alam. Senin 20 Okt 2025.

Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Aceh Timur, T. Zainal Abidin, S.Pd.I., M.H, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tanah harus dilakukan berdasarkan data dan fakta, bukan klaim sepihak. Ia menyebut pemerintah akan menelusuri riwayat penggunaan lahan untuk memastikan keabsahan status kepemilikan.

“Terkait lahan yang digarap masyarakat dan diduga masuk dalam wilayah HGU PT Parama Agro Sejahtera, kita harus melihat secara objektif. Tidak mungkin masyarakat berani menggarap lahan tersebut jika sebelumnya tidak terbengkalai. Jadi, perusahaan juga harus jujur dan terbuka melihat kondisi di lapangan,” ujar Wakil Bupati Aceh Timur. Senin 20 Okt 2025.

Sementara Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al Farlaky, S.H.I., M.Si, meminta masyarakat yang memiliki dokumen sah agar segera menyerahkan salinannya kepada pemerintah untuk diverifikasi. Ia juga menegaskan bahwa selama proses penyelidikan berlangsung, baik masyarakat maupun pihak perusahaan tidak diperkenankan beroperasi di area yang disengketakan.

“Bagi masyarakat yang memiliki surat tanah, silakan tunjukkan. Bila memang benar berada dalam area HGU, kami akan tindak lanjuti. Untuk sementara, baik pihak masyarakat maupun perusahaan tidak diperkenankan beroperasi terlebih dahulu hingga sengketa ini benar-benar selesai,” tegas Bupati Aceh Timur. Senin 20 Okt 2025.

Ketua DPRK Aceh Timur, Musaitir, S.E., atau Pang Gojo, menyampaikan bahwa lembaganya telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi di lapangan. “Tim Pansus akan bekerja dan hasilnya akan disampaikan kepada Forkopimda Aceh Timur agar semua pihak mendapat gambaran utuh,” ujarnya. Senin 20 Okt 2025.

Dari pihak PT Parama Agro Sejahtera, perwakilan perusahaan, T. Syahmi Johan, menyatakan bahwa perusahaan hadir dengan niat baik untuk mendorong pembangunan ekonomi daerah. “PT Parama Agro Sejahtera adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit milik putra daerah Aceh. Kami memulai aktivitas pada tahun 2023 dan berharap kehadiran kami dapat diterima dengan baik oleh masyarakat,” katanya. Senin 20 Okt 2025.

Audiensi antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah daerah ditutup dengan kesepakatan pembentukan tim verifikasi khusus yang akan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perkebunan, pemerintah kecamatan, serta perwakilan masyarakat untuk menelusuri status hukum lahan yang disengketakan.

( MU )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *