Dugaan Mark Up Dana BOS SMPN 6 Terbukti, Selisih Terlihat Di Realisasi pembayaran Honor Dan Laporan Di Aplikasi Jaga KPK

Daerah14 Dilihat

 

 

Warta Polri | Bandar Lampung – Dugaan mark up Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 6 Bandar Lampung tahun anggaran 2024 tahap I dan II mulai menemukan titik terang. Berdasarkan hasil pemeriksaan data antara realisasi pembayaran dan laporan resmi yang masuk ke aplikasi Jaga KPK, ditemukan adanya selisih nominal yang cukup mencolok. Selisih tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut.

 

Kepala sekolah SMPN 6 Bandar Lampung sebelumnya sempat menyampaikan kepada sejumlah media, bahwa seluruh penggunaan dana sudah sesuai dengan juknis BOS. Bahkan, mereka menyebut pembayaran honor guru telah dilakukan sesuai ketentuan, yakni Rp45.000 per jam. Namun, berdasarkan infirmasi yang langsung di terima dari narasumber yang enggan di sebutkan identitas nya beberapa guru honor, yang lama Rp 45.000 ,tetapi ada juga yang hanya menerima Rp40.000 per jam.

 

Menurut info dari awak media yang mengatakan sudah. Mengkroscek bersama bendahara dan kepala sekolah menggatakan sudah sesuai dan bahkan 2024 sudah di periksa inspektorat bahkan Badan Pemeriksa Keuangan ,dan hasilnya bagus ujarnya

 

Akan tetapi hasil perhitungan ulang tim media menunjukkan adanya selisih mencapai Rp4.855.000 pada komponen honor guru. “Itu baru satu pos, belum termasuk pemeliharaan sarana dan prasarana, langganan daya dan jasa, pengembangan perpustakaan, serta kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler,” ujarnya. Narasumber tersebut juga menambahkan bahwa perbedaan tarif per jam di antara guru menambah kuat indikasi adanya ketidaksesuaian laporan.

 

Berbeda dengan pernyataan pihak sekolah, tim investigasi Warta Polri dan Hotnews yang mengacu pada data pembagian tugas guru semester genap tahun ajaran 2024/2025 menemukan ketidaksesuaian antara laporan keuangan dan jumlah jam mengajar yang tercatat. Temuan ini mempertegas dugaan bahwa sebagian dana BOS tidak digunakan sebagaimana mestinya, melainkan dilaporkan lebih tinggi dari realisasi sebenarnya.

 

Saat ini, data hasil investigasi dan laporan kejanggalan tersebut telah disiapkan untuk diserahkan kepada pihak terkait, kususnya Kejaksaan tinggi Lampung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui aplikasi Jaga KPK. Publik berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti dugaan mark up ini secara transparan agar pengelolaan dana BOS ke depan benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan, bukan kepentingan pribadi.

 

Apalagi ada dugaan penjualan baju batik biru kepada siswa Rp 140.000 ,yang mana di duga itu adalah baju gratis pemberian walikota bandar Lampung (tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *