Samsat Kuningan Menyapa

TNI / Polri9 Dilihat

Kuningan – Warta polri- Dalam Acara Polantas Menyapa polres Kuningan Kembali memberikan pelayanan prima kepada masyarakat khususnya di wilayah Hukum Kuningan, Jumat – ( 17/10/2025 ).

Dalam acara tersebut terlihat dari pantauan kamera awak media, bahwasanya pengurusan Pajak STNK 5 tahun maupun yg BBN 2 harus melaksanakan Cek pisik Kendaraan, antusias masyarakat pun terlihat ramai dan tertib dalam proses perpanjangan STNK maupun BBN 2 di Samsat induk Kuningan.

Adapun persyaratan perpanjangan STNK, di antaranya sebagai berikut:

1. KTP Asli
2. STNK Asli
3. BPKB Asli Kecuali jika Tidak ada BPKB harus ada Surat keterangan dari Leasing / Bank yg di lampiri Photo copy BPKB
4. Kendaraan Wajib di Cek Pisik.

Samsat Kuningan terus berupaya memberikan pelayanan publik yang maksimal, sehingga masyarakat/ warga hususnya di wilayah hukum polres Kuningan,  merasa terlayani dengan baik, tertib dan humanis, pungkasnya.

 

( M. Budi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *