Diduga Beroperasi Tanpa Sentuhan Hukum, Kolektor Timah “Sinsin Di Mentok jadi Sorotan

Berita18 Dilihat

Bangka Barat – Warta Polri – Aktivitas seorang kolektor timah berinisial Sinsin yang berlokasi di Pal 1 kelurahan Sungai daeng , Jalan Skip, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Sinsin diduga telah lama menjalankan kegiatan penampungan dan pengolahan timah, yang disinyalir berasal dari aktivitas pertambangan ilegal, tanpa pernah tersentuh proses hukum.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan bahwa praktik kolektor timah di Pal 1 Mentok ini sudah berlangsung lama dan terkesan ‘kebal hukum’.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap praktik ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan di wilayah Bangka Barat.

Dari gambar yang diambil saat investigasi di lapangan , terlihat sebuah ruangan yang diduga menjadi lokasi aktivitas kolektor tersebut.

Di ruangan yang tampak kotor dan minim penerangan, terlihat beberapa pria sedang sibuk beraktivitas di sekitar wadah berisi material, serta tampak adanya dua unit timbangan duduk berwarna hijau yang biasa digunakan untuk menimbang hasil timah.

Dugaan aktivitas ilegal ini tak hanya mengancam potensi kerugian negara dari sektor minerba, tetapi juga dikhawatirkan menjadi mata rantai yang menyuburkan praktik penambangan timah tanpa izin (TI) di sekitar Mentok dan Bangka Barat.

Masyarakat dan berbagai pihak mendesak aparat kepolisian, khususnya Polres Bangka Barat dan Polda Bangka Belitung, untuk segera menindaklanjuti laporan dan dugaan yang beredar ini.

Penegakan hukum yang tegas terhadap kolektor, yang merupakan ujung tombak distribusi timah ilegal, diharapkan dapat memutus mata rantai penambangan tanpa izin dan mengembalikan kepatuhan hukum di sektor pertambangan timah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas kolektor Sinsin di Pal 1 Mentok tersebut.

Publik menunggu langkah konkret APH untuk membuktikan bahwa tidak ada satupun pihak yang kebal terhadap hukum, terutama dalam praktik ilegal yang berkaitan dengan sumber daya alam,yang disinyalir akan diselundupkan keluar.
Saat berita ini dinaikan (17/10/025)
Sinsin belum dapat dihubungi.

 

( M. Budi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *