Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung Diduga Eksploitasi Anak di Bawah Umur Sebagai Sopir Truk Sampah

Daerah21 Dilihat

Bandar Lampung — Warta Polri – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung diduga melakukan pelanggaran serius terkait ketenagakerjaan anak setelah sebuah truk pengangkut sampah di wilayah Kelurahan Pesawahan, Teluk Betung Selatan, pada Rabu (15/10/2025), diketahui dikemudikan oleh seorang anak berusia sekitar 15–16 tahun yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

 

Kejadian tersebut menjadi perhatian warga sekitar yang melihat langsung aktivitas truk pengangkut sampah tersebut. Seorang warga menegur pengemudi belia itu setelah menyadari bahwa ia masih di bawah umur dan berpotensi membahayakan dirinya maupun pengguna jalan lain.

 

“Kami khawatir kalau terjadi kecelakaan, siapa yang akan bertanggung jawab? Ini jelas berisiko,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Insiden ini memunculkan dugaan adanya kelalaian pengawasan dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, khususnya dalam hal perekrutan dan pengawasan tenaga kerja di lapangan. Menurut sejumlah warga, truk pengangkut sampah di wilayah tersebut kerap dioperasikan tanpa pengawasan yang ketat, bahkan oleh tenaga kerja yang belum memenuhi syarat legal maupun usia kerja.

 

Pengamat kebijakan publik menilai kejadian ini dapat dikategorikan sebagai bentuk eksploitasi anak di bawah umur jika terbukti anak tersebut dipekerjakan secara resmi atau diperintah oleh pihak DLH.

 

“Jika benar anak di bawah umur dipekerjakan, ini jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan Ketenagakerjaan,” ujar seorang pengamat dari LSM pemerhati anak di Bandar Lampung.

 

Pada kesempatan yang sama warga menuturkan bahwa mereka berharap agar Pemerintah Kota Bandar Lampung segera melakukan penyelidikan atas insiden ini dan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang bertanggung jawab. Mereka juga meminta agar pengawasan di lapangan diperketat agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari kepala dinas terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed