Ketegasan Camat Baru Jalankan Tupoksi, Sanksi untuk Kades Suyadi Dinanti Publik

Daerah13 Dilihat

 

Sabtu 4 Oktober 2025 — Dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala Desa Bandar Dalam, Suyadi, terkait pemberhentian sepihak terhadap mantan Kepala Dusun (Kadus) pada tahun 2023 semakin menguat. Hal ini diperkuat dengan adanya pemanggilan kembali mantan Kadus Udin oleh pihak desa pada Sabtu sekitar pukul 10.00 WIB.

 

Dalam pertemuan yang berlangsung di rumah Kepala Desa, turut hadir dua orang dekat Suyadi, yakni Si Gondrong dan Rohman. Pertemuan tersebut membahas kemungkinan pengangkatan kembali Udin sebagai Kepala Dusun. “Namun kami diminta sabar, ibarat pepatah menangkap ikan tanpa membuat airnya keruh,” ujar Udin seusai pertemuan. Meski demikian, hingga kini belum ada kepastian terkait hasil pembahasan tersebut.

 

Dugaan pelanggaran terhadap Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa semakin jelas. Dalam Pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa “Perangkat desa dapat diberhentikan oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Wali Kota.” Jika Kepala Desa tidak melaksanakan konsultasi sesuai prosedur, maka keputusan pemberhentian tersebut dapat dibatalkan oleh Camat atas nama Bupati, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (3).

Dengan demikian, tindakan sepihak pemberhentian aparatur desa dapat berimplikasi pada sanksi administratif terhadap Kepala Desa, berupa teguran tertulis, pembatalan keputusan, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap jika terbukti melanggar ketentuan secara berat.

 

Menanggapi hal tersebut, Camat Sidomulyo yang baru menjabat dua bulan memberikan penjelasan singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. “Walaikumsalam, selama saya menjabat, saya tidak pernah menandatangani pemberhentian Kadus dengan nama tersebut. Saya akan pelajari dulu kasus ini,” ujar Camat.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Suyadi belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan oleh awak media. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *