Permak Soroti Kejanggalan Dana Desa Di Celikah Kecamatan Kayuagung

Daerah78 Dilihat

Warta Polri | Ogan Komering Ilir – Ketua Umum LSM Persatuan Masyarakat Anti Korupsi (Permak), Hernis, mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam laporan penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2024 di Desa celikah, Kecamatan kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Berdasarkan data yang diperoleh, Dana Desa celikah tahun 2024 tercatat sebesar Rp 1.595.363.000 dengan status desa “berkembang”.

Penyaluran dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp 794.454.800(49.80 %) dan Rp 800.908.200 (50.20%), sementara tahap ketiga belum tersalurkan.

Namun, dari detail penggunaan anggaran, LSM Permak menemukan adanya item belanja yang dinilai tidak wajar, tumpang tindih, bahkan berpotensi mark-up.

Beberapa temuan yang disoroti antara lain:

Rehabilitas / peningkatan sumber air/ tandon penampungan dll Rp 243.994.800 Desa yang bersumber dari Rp 29.385.000

“Banyak item yang jangal, Kami akan mendalami dan menelusuri fakta di lapangan.

Jika ada bukti kuat, laporan resmi akan segera kami layangkan ke aparat penegak hukum,” tegas Hernis.

LSM Permak berkomitmen mengawal transparansi penggunaan Dana Desa agar betul – betul berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

“Jangan sampai Dana Desa yang seharusnya untuk rakyat justru jadi sumber kekayaan oknum tertentu,” tambahnya.

Sementara Kepala Desa Celikah saat dikonfirmasi via whatsapp ia menjelaskan.

Terimakasih atas informasinya saat ini kami dalam laporan yang sama bahkan dari 2021 sampai 2025 tahap 1 kami di laporkan dengan praduga yang sama Bahkan dana Desa Celikah tidak sesuai dengan tertera di atas.( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *