SEMMI ENREKANG Tolak Tambang Galian C di Kecamatan Cendana: Ancaman Serius Bagi Alam dan Rakyat

Uncategorized10 Dilihat

Enrekang, 2025 – Rencana pembukaan tambang galian C di Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang, menuai penolakan keras dari masyarakat dan mahasiswa. Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Enrekang menegaskan sikap tegas menolak upaya legalisasi tambang yang terbukti tidak layak berdasarkan hasil Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

Formatur Ketua SEMMI Enrekang, Muhammad Aswin, menilai bahwa kebijakan ini adalah bentuk pengabaian terhadap kepentingan rakyat dan keberlanjutan alam. “Jika izin tetap dipaksakan, itu bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap rakyat Enrekang,” tegasnya.

Dampak Lingkungan yang Nyata

Hasil pemantauan dan laporan berbagai lembaga menunjukkan bahwa tambang galian C membawa dampak destruktif yang nyata:

1.Kerusakan Sungai dan Sumber Air
Aktivitas tambang di Sungai Mata Allo sebagai contoh kasus di Enrekang yang telah menjadikan aliran air berubah menjadi kubangan. Sempadan sungai rusak, fungsi ekosistem air hilang, dan masyarakat kehilangan sumber air bersih serta irigasi pertanian.

2.Ancaman Banjir dan Longsor
BNPB mencatat bahwa aktivitas tambang dan galian di Sulawesi Selatan berkontribusi besar terhadap meningkatnya risiko banjir. Hilangnya daya tampung tanah akibat pengerukan membuat hujan deras mudah berubah menjadi banjir bandang. Kondisi ini diperparah dengan wilayah Enrekang yang berada di kawasan rawan longsor.

3.Lahan Pertanian terancam tercemar-
Kasus serupa di daerah lain membuktikan, lahan pertanian produktif berubah kritis akibat pencemaran air irigasi dari aliran tambang. Jika di biarkan, hal serupa akan menimpa kecamatan Cendana: petani potensi mengalami gagal panen.

4.Rusak nya akses transportasi umum khususnya pada jalan poros yang di akibatkan oleh pengoperasian tambang.

Dasar Hukum Penolakan

SEMMI Enrekang menegaskan bahwa penolakan ini berlandaskan hukum:

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan PP No. 96 Tahun 2021: izin hanya dapat diberikan bila AMDAL menyatakan layak. Jika tidak, izin wajib ditolak.

Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 4 Tahun 2018 dan Perda Kabupaten Enrekang No. 12 Tahun 2006: pengelolaan tambang harus menjamin kelestarian lingkungan dan keberlanjutan.

Artinya, jika izin tambang di kecamatan Cendana ini tetap diberikan, maka jelas melanggar aturan dan mengorbankan hak hidup masyarakat.

(Rusliady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *