
Warta Polri|Bandar Lampung – Insiden intimidasi terhadap wartawan kembali terjadi. Dua jurnalis media online, Hotnews dan Purnamanews, mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat menjalankan tugas jurnalistik di SDN 1 Talang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung, Kamis (18/9/2025). Kejadian ini diduga menghalangi kerja pers yang seharusnya dilindungi undang-undang.
Menurut keterangan tim media, insiden bermula ketika mereka datang untuk kedua kalinya ke sekolah tersebut setelah mendapat panggilan dari seorang guru bernama Dwi, yang disebut sebagai perwakilan kepala sekolah. Saat tiba di area sekolah, seorang pemuda tak dikenal mengenakan kaos putih diduga melakukan intimidasi. Pemuda itu menunjuk-nunjuk sambil mengeluarkan kata-kata bernada ancaman, bahkan sempat berusaha memukul dengan kayu sebelum akhirnya dilerai oleh pihak keamanan sekolah.

Tidak berhenti di situ, saat jurnalis berada di ruang kantor bersama guru dan wali murid, kembali datang dua orang pemuda dan seorang pria dewasa yang disebut sebagai ketua keamanan sekaligus komite sekolah. Salah satu di antaranya menyampaikan ancaman verbal dengan menyebut bahwa kartu tanda anggota (KTA) wartawan telah difoto dan dipegangnya. Ancaman tersebut membuat wartawan merasa tertekan dan tidak aman dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Padahal, sesuai Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp500 juta. Selain itu, intimidasi yang berbentuk ancaman fisik juga dapat dijerat pasal pidana dalam KUHP maupun UU ITE. Bahkan dalam KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023), Pasal 530 mengatur bahwa tindakan intimidasi dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 7 tahun.
Berdasarkan dasar hukum tersebut, tim media telah berkoordinasi dengan penasihat hukum. Dengan bukti rekaman video dan audio yang dinilai cukup kuat sebagai bukti awal, mereka berencana melaporkan kejadian ini ke Polda Lampung atau Polresta Bandar Lampung pada Senin mendatang. “Kami merasa tidak nyaman dan hak kami sebagai jurnalis terancam. Padahal, kerja kami dilindungi undang-undang,” ungkap salah satu wartawan yang menjadi korban intimidasi.





