Langgar Hukum, Bisnis Gelap Penimbunan Minyak Terjadi di Rajabasa Jaya

Bandar Lampung _Fenomena penimbunan minyak kembali mencuat di wilayah Rajabasa Jaya, Bandar Lampung. Kali ini, praktik ilegal tersebut diduga melibatkan seorang pegawai rumah sakit yang menjalankan modus pengisian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan kendaraan pribadi. BBM yang dibeli di stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) ditampung dalam tangki mobil, kemudian dikuras kembali saat tiba di rumah, untuk selanjutnya kendaraan kembali diisi. Aktivitas berulang ini menimbulkan dugaan adanya upaya spekulasi dan bisnis ilegal yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat.

Tindakan tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menegaskan bahwa kegiatan penyimpanan dan distribusi BBM harus sesuai dengan perizinan yang berlaku. Selain itu, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menegaskan sanksi pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja melakukan penimbunan BBM bersubsidi tanpa izin resmi dari pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa praktik yang dilakukan bukan hanya melanggar norma administrasi, tetapi juga berimplikasi pada ranah hukum pidana.

Pemerintah Kota Bandar Lampung sejatinya memiliki payung hukum dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, yang mengatur larangan penyalahgunaan fasilitas publik serta aktivitas yang dapat merugikan kepentingan masyarakat luas. Praktik penimbunan minyak yang dilakukan secara sistematis tidak hanya melanggar peraturan pusat, tetapi juga mengingkari komitmen daerah dalam menjaga keteraturan sosial-ekonomi.

Masyarakat Rajabasa pun resah dengan maraknya dugaan penimbunan BBM tersebut.Hal ini menimbulkan kelangkaan di tingkat konsumen, warga berkata, bahwa sering sekali pelaku melakukan praktik Penimbunan itu,sehari bisa dua sampai tiga kali bolak-balik,ucapnya.

Aparat dituntut tegas menindak pelaku Penimbunan BBM bersubsidi. Apalagi pelaku adalah pegawai di salah satu Rumah Sakit di Lampung yang seharusnya menjadi contoh dan tau akan aturan hukum.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *