Tulang Bawang Tengah – Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Tiuh Panumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung, menuai sorotan. Berdasarkan data pembaruan terakhir per 20 Desember 2024, terdapat indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan beberapa program, meskipun dana telah tersalurkan sepenuhnya sesuai pagu yang ditetapkan.
Total Dana Desa yang dialokasikan untuk Tiuh Panumangan pada tahun 2024 sebesar Rp 999.287.000, dengan rincian tahapan penyaluran sebagai berikut:
Tahap I: Rp 453.179.800 (45,35%)
Tahap II: Rp 546.107.200 (54,65%)
Tahap III: Rp 0 (0,00%)
Status desa saat ini tercatat sebagai Desa Maju. Meskipun dana telah dicairkan 100% dari pagu yang ditetapkan, hasil temuan awal menunjukkan bahwa beberapa item kegiatan dalam daftar pengajuan belum terealisasi di lapangan. Hal ini menimbulkan dugaan adanya penyimpangan atau praktik mark-up dalam pelaksanaan program Dana Desa.
Rekapitulasi Penggunaan Dana Desa
Dana Desa dialokasikan untuk berbagai kegiatan, termasuk sektor pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, pembangunan fisik, serta penanggulangan keadaan mendesak. Beberapa alokasi anggaran antara lain:
Pembinaan PKK: Rp 1.500.000
Penguatan Satlinmas Desa: Rp 3.400.000
Pelatihan dan Sosialisasi Hukum: Rp 5.000.000
Penyediaan sarana perkantoran: Rp 49.500.000
Operasional Pemerintah Desa: Rp 13.200.000
Sosialisasi Pilkades dan Pemilihan BPD: Rp 7.500.000
Pengembangan Sistem Informasi Desa: Rp 3.500.000
Penyusunan Laporan dan Dokumen Perencanaan: > Rp 15.000.000
Peningkatan sektor pertanian dan peternakan: Rp 54.825.000
Dukungan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH): Rp 30.000.000
Penyelenggaraan layanan dasar (Posyandu, PKD, PAUD, dll): > Rp 55.000.000
Keadaan Mendesak: Rp 115.200.000
Catatan Kritis,Meskipun laporan administrasi menunjukkan realisasi penyaluran dana sebesar 100%, investigasi lapangan menyebutkan bahwa beberapa item kegiatan tidak terealisasi, yang menimbulkan kecurigaan adanya praktik penggelembungan anggaran (mark-up) atau pelaporan fiktif. Hal ini menjadi perhatian penting, mengingat Dana Desa bertujuan untuk mendorong pembangunan berkelanjutan, pengentasan kemiskinan, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat desa.
Penelusuran lebih lanjut dan audit menyeluruh perlu dilakukan oleh pihak Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Aparat Penegak Hukum (APH), guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa