Kelola Dana Desa 2024, Peratin Sumber Alam Diduga Rugikan Negara Rp225 Juta

Berita, Daerah16 Dilihat

Lampung Barat––Dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2024 yang dikelola Pemerintah Pekon Sumber Alam, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat, mencuat ke publik. Nilai potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp225.078.280 yang bersumber dari empat pos anggaran berbeda. Fakta ini sekaligus mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan dari Inspektorat maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), sehingga mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengambil langkah tegas sebelum kerugian negara semakin meluas.

Adapun empat pos anggaran yang diduga bermasalah tersebut meliputi: pembangunan rabat beton sebesar Rp107.790.000, pembuatan poster/baliho senilai Rp30.456.000, rehabilitasi atau peningkatan balai desa Rp20.491.700, serta pembangunan drainase senilai Rp66.340.580. Dari keempatnya, indikasi kejanggalan paling menonjol terlihat pada biaya pembuatan baliho, yang nilainya jauh melampaui standar kewajaran.

Menurut keterangan salah satu peratin di wilayah Lampung Barat, pembuatan baliho kegiatan desa dengan kualitas terbaik umumnya hanya menghabiskan biaya antara Rp5 hingga Rp7 juta. Oleh karena itu, anggaran Rp30 juta untuk satu kegiatan publikasi jelas terkesan tidak rasional dan patut dipertanyakan transparansinya. Hal ini memperkuat dugaan bahwa pengelolaan Dana Desa di Pekon Sumber Alam telah menyimpang dari prinsip efisiensi dan akuntabilitas.

Selain itu, pada sektor infrastruktur ditemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar mutu, sehingga menimbulkan potensi kelebihan bayar. Kondisi ini memperlihatkan indikasi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang kerap terjadi dalam pengelolaan anggaran desa. Alhasil, serapan Dana Desa yang seharusnya mendorong pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru tidak memberikan manfaat nyata.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pekon Sumber Alam, khususnya Muhammad Husain selaku peratin, belum dapat dimintai keterangan atas dugaan penyimpangan tersebut. Oleh sebab itu, publik menaruh harapan besar agar Inspektorat, APIP, serta aparat penegak hukum segera mengambil tindakan komprehensif demi menyelamatkan keuangan negara dari praktik culas yang merusak integritas penyelenggaraan pemerintahan desa.

( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *