Diduga Abaikan Spesifikasi Teknis, Proyek PU di Bandar Lampung Menuai Sorotan

Berita13 Dilihat

 

Bandar Lampung, 28 Agustus 2025 – Dugaan pelanggaran spesifikasi teknis pada proyek infrastruktur Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali mencuat. Proyek pembangunan Puskesmas Campang Raya diduga kuat tidak mengikuti gambar kerja dan spesifikasi material yang telah ditentukan. Ironisnya, pekerjaan tetap berjalan tanpa koreksi yang jelas dari pihak terkait, memunculkan pertanyaan besar mengenai peran konsultan pengawas dan ketegasan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam mengawal kualitas proyek.

Kondisi lebih memprihatinkan ditemukan pada pembangunan Kantor Kelurahan Rajabasa Jaya, di mana papan informasi proyek disembunyikan di dalam gudang material. Saat tim media mencoba mengakses informasi publik terkait anggaran dan pelaksana proyek, mandor proyek justru menghalangi. Tindakan ini dianggap bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi dan menimbulkan kecurigaan akan adanya potensi penyimpangan.

Menanggapi hal tersebut, PPK proyek, Dedi, menyatakan bahwa gambar kerja bisa berubah menyesuaikan kondisi lapangan, namun spesifikasi teknis tidak boleh diabaikan. Ia menegaskan bahwa besi banci—material di bawah standar—tidak dibenarkan penggunaannya dalam proyek negara. Pihak Dinas PU, kata Dedi, juga tidak pernah memberikan izin atas penggunaan bahan material yang tidak sesuai standar.

Namun temuan di lapangan menunjukkan indikasi sebaliknya. Besi banci dengan ukuran diameter di bawah standar terlihat digunakan dalam proyek. Jika laporan dari konsultan pengawas menyebut proyek sesuai spesifikasi, maka patut diduga laporan tersebut tidak sesuai fakta. Alasan bahwa tonase material tetap sama, meskipun ukuran besi lebih kecil, dianggap sebagai pembenaran teknis yang tidak dapat diterima.

Sampai berita ini diturunkan, pihak konsultan pengawas dan kontraktor pelaksana belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi dari media. Jika situasi ini berlanjut, tim media akan mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID Dinas PU, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Publik berhak tahu atas penggunaan dana negara dalam proyek pembangunan.

Sebagai catatan, proyek pemerintah wajib mengacu pada peraturan perundang-undangan seperti UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Permen PUPR No. 22 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung Negara. Pelanggaran terhadap spesifikasi material, terutama terkait struktur bangunan, bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan dapat berdampak hukum dan berpotensi merugikan negara. Masyarakat kini mendorong Inspektorat dan aparat penegak hukum turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.

( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *