Tokoh Muda Woyla Dukung Sikap Tegas Bupati Aceh Barat “Warning” Aktivitas Pengerukan Emas PT MGK

Uncategorized156 Dilihat

Wartapolri.web.id, Meulaboh – Tokoh Muda Woyla T. Ediman Saputra, SH mendukung penuh sikap tegas Bupati Aceh Barat, Tarmizi, yang memberi warning kepada PT MGK agar menghentikan sementara aktivitas penggeruk emas di Desa Rambong Kecamatan Woyla Timur, karena sampai saat ini belum memenuhi kewajiban perizinan yang jelas dari Dinas ESDM Aceh.

 

Kami sangat mendukung langkah tegas bapak Bupati Tarmizi, karena aktivitas penggeruk emas yang dilakukan oleh PT MGK sudah sangat meresahkan, apalagi menambah kontainer dalam jumlah banyak yang berisi peralatan kapal penggeruk emas, tentunya hal ini sangat meresahkan masyarakat dan menjadi sorotan berbagai pihak,” kata Ediman, Minggu (24/8-2025)

 

ini bukan sekadar investasi, tapi ini menyangkut kerusakan ekosistem Krueng Woyla akibat aktivitas ilegal PT MGK, mohon bapak Bupati bertindak tegas untuk menghentikan aktivitas penggeruk emas yang dilakukan PT MGK, apalagi status perizinan dan perusahaan tersebut belum jelas,” sebutnya

 

Kalau memang PT MGK tetap melakukan aktivitas yang melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku, atau mereka tetap bandel, kami warga Woyla siap bersama dengan bapak Bupati untuk menghentikan aktivitas penggeruk emas yang dilakukan perusahaan tersebut,” tegas Ediman

 

Ediman juga menyampaikan bahwa saat ini PT MGK tetap melakukan aktivitas penggeruk emas di desa Rambong Kecamatan Woyla Timur, tanpa mengindahkan peringatan dari Bupati Aceh Barat untuk menghentikan aktivitas mereka sampai adanya perizinan yang jelas,” kata Ediman

 

Sebagaimana diketahui bahwa berbagai komponen masyarakat menyoroti aktivitas PT MGK yang memasok kontainer dalam jumlah besar yang berisi komponen kapal untuk melakukan penggeruk emas di desa Rambong Kecamatan Woyla Timur. 11 kontainer penggeruk emas yang dipasok perusahaan tersebut sontak mendapat kecaman dari berbagai komponen masyarakat.

 

Menanggapi hal tersebut, Bupati Aceh Barat meyebutkan bahwa perusahaan PT MGK belum memiliki izin resmi dan belum ada laporan kepada pemerintah daerah. Untuk itu Bupati Tarmizi meminta Dinas ESDM Aceh memberikan penjelasan komprehensif mengenai status perizinan dan aktivitas perusahaan tersebut.

 

“Jika ada kewajiban perizinan yang belum dipenuhi, harus segera dituntaskan. Aktivitas di lapangan perlu dihentikan sementara sampai seluruh perizinan jelas,” tegasnya.

 

Bupati juga mengingatkan PT MGK untuk menerapkan prinsip good corporate governance dalam setiap aktivitasnya agar mampu memberi kontribusi positif bagi perekonomian daerah, bermanfaat bagi masyarakat, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan.

 

“Di satu sisi, kita akan terus berupaya menciptakan iklim investasi yang kondusif di Aceh Barat. Namun, di sisi lain, kami tidak menginginkan investasi yang dilakukan dengan menabrak aturan dan mengabaikan kaidah keberlanjutan,” ujarnya.

 

Bupati meminta agar kisruh ini segera diakhiri dengan langkah proaktif dari semua pihak. Ia berharap perusahaan memenuhi seluruh kewajiban sesuai ketentuan, sementara masyarakat diminta mendukung investasi yang membawa dampak positif bagi daerah.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *