www.wartaPolri.web.id – Kabar Jambi // Sebuah gudang di kawasan Bagan Pete, Kota Jambi, diduga menjadi lokasi praktik penimbunan, pengoplosan, dan distribusi ilegal bahan bakar minyak (BBM) berskala besar, senin (11/08/2025)
Sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, gudang tersebut milik Rizal, seorang purnawirawan TNI yang dikenal luas dengan panggilan “Juragan”.
“Saat ini, kegiatan harian dikendalikan oleh anaknya, Ari,” ujarnya.
Gudang tersebut tampak aktif hampir setiap hari. Kendaraan tangki modifikasi dan truk pickup keluar-masuk tanpa pengawasan aparat penegak hukum. Di dalam lokasi, terpantau puluhan drum dan alat pemindah cairan, yang diduga digunakan untuk mencampur BBM subsidi dengan solar industri atau minyak tapping ilegal.
Aktivitas ini telah menimbulkan keresahan di kalangan warga. Selain bau menyengat dan suara bising hingga larut malam, warga mengaku merasa terintimidasi dan enggan melapor karena takut terhadap pengaruh pemilik.
“Kami tahu itu tempat pengoplosan. Tapi semua diam karena takut. Orang sini sudah tahu siapa backing-nya,” kata salah satu warga setempat.
Nama PT Tiara Prima Energi disebut sebagai entitas usaha yang menaungi aktivitas tersebut. Meski bergerak di bidang energi, hingga kini belum ditemukan bukti legalitas lengkap yang menunjukkan perusahaan ini memiliki izin pengolahan, penyimpanan, atau distribusi BBM sesuai regulasi.
Sebagai bentuk transparansi, media wartaPolri.web.id dan tim telah melayangkan permintaan informasi publik ke Kementerian Investasi dan Dinas ESDM Provinsi Jambi guna menelusuri legalitas PT Tiara Prima Energi, termasuk:
•Izin Usaha Niaga Umum BBM (IUNU)
•Nomor Induk Berusaha (NIB)
•Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
•Dokumen lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL)
Irwanda Naufal Idris, Pimpinan Redaksi ElangNusantara.com, menegaskan:
“Jika aktivitas tersebut terbukti melanggar hukum, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (jo. UU Cipta Kerja). Setiap usaha niaga atau pengolahan BBM tanpa izin diancam pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Ra.60 miliar.”
Ia juga menambahkan, jika terbukti memperdagangkan BBM subsidi untuk kepentingan pribadi, maka pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena merugikan keuangan negara.
Lebih jauh, Tim media online kini menelusuri struktur kepemilikan dan aliran dana PT Tiara Prima Energi guna memeriksa kemungkinan terjadinya praktik pencucian uang (money laundering).
Hingga berita ini dirilis, belum ada tindakan resmi dari aparat kepolisian maupun instansi teknis terkait terhadap gudang tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan serta potensi pembiaran oleh pihak berwenang.
Sebagai langkah lanjutan, Tim Meida online akan:
•Mendesak Polda Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi untuk segera menyelidiki aktivitas ilegal di lokasi tersebut.
•Mendesak PPATK dan OJK untuk menelusuri transaksi keuangan perusahaan.
*Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan bila ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan, suap, atau perlindungan oleh oknum aparat.
Temuan ini menunjukkan adanya potensi penyimpangan sistematis yang merugikan negara, mencederai keadilan sosial, dan merusak tata kelola energi nasional.