www.wartaPolri.web.id – Kabar Jambi // Aktivitas galian C berupa tambang tanah urug di wilayah Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi diduga beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi izin resmi dari instansi terkait. Meski disinyalir tak berizin, aktivitas penggalian dan pengangkutan tanah tersebut tetap berlangsung bebas tanpa pengawasan yang jelas dari aparat maupun pemerintah setempat, Jumat 18/07/2025
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, kegiatan penambangan tanah urug tersebut dilakukan dengan menggunakan alat berat dan armada truk yang lalu-lalang di jalan desa, mengangkut hasil tambang ke berbagai proyek pembangunan di wilayah Jambi dan sekitarnya.
Warga menyebutkan bahwa lokasi tambang ini diduga dikelola oleh “ALOK”, yang dikenal dengan nama sebutan “Alok Bebas”.
“Sudah lama beroperasi, tanah diangkut terus tiap hari. Tapi kami tidak pernah lihat ada papan izin atau sosialisasi dari pemerintah. Jalan desa rusak, debunya juga sangat mengganggu,” ujar seorang warga Mekar Jaya yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga karena selain merusak lingkungan dan infrastruktur jalan, aktivitas tersebut juga berpotensi mengakibatkan kerugian negara akibat tidak adanya kontribusi retribusi maupun pajak daerah dari aktivitas galian C ilegal.
Sejauh ini, belum ada klarifikasi atau tindakan resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi maupun Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi terkait keberadaan tambang tanah urug tersebut. Warga mempertanyakan keseriusan pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik tambang ilegal yang kerap luput dari pantauan.
Jika benar beroperasi tanpa izin, aktivitas tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Para pemerhati lingkungan dan aktivis anti tambang ilegal di Jambi pun angkat bicara dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Mereka meminta aparat turun ke lapangan guna memastikan legalitas usaha tersebut, serta menindak tegas jika terbukti melanggar hukum.
“Masyarakat butuh keadilan lingkungan. Jika ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk dan membuka ruang untuk pelanggaran serupa di wilayah lain,” ujar seorang aktivis lingkungan dari Jambi.
Kaperwil Provinsi Jambi : H 3 nS
Nb :Apabila Keberatan Atas Pemberitaan, Kita Membuka Hak Jawab Ke redaksi Atau Kedewan Pers Sesuai Dengan UU Pers No.40 Tahun 1999, Mengacu Ke Pasal 5 Ayat ( 2 ) UU Pers : Pers Wajib Melayani Hak Jawab.






