Izin melaporkan Yth Bpk Kajari, Para kasi & kasubag

Uncategorized43 Dilihat

 

Wartapolri Lampung tim inteljen dan tim pidsus Kejaksaan negri lampung timur berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana korupsi

Korupsi memiliki dampak negatif yang luas pada berbagai aspek kehidupan, termasuk ekonomi, sosial, politik, dan lingkungan. Dampaknya dapat mencakup perlambatan pertumbuhan ekonomi, penurunan investasi, peningkatan kemiskinan, ketimpangan pendapatan, penurunan kualitas pelayanan publik, dan kerusakan lingkungan.

Perihal : Pengamanan Penangkapan DPO (Daftar Pencarian Orang) Tindak Pidana Korupsi an. KHUSNI MUBARAK Als ALIM Bin SOUFUAN.

pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira Pukul 18.00 WIB bertempat di Rumah Makan Nasi Kapau Minang Indah Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung telah dilakukan Penangkapan DPO (Daftar Pencarian Orang) Tindak Pidana Korupsi an. KHUSNI MUBARAK Als ALIM Bin SOUFUAN oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung, Tim Intelijen & Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Lampung Timur

penetapan tersangka an. KHUSNI MUBARAK Als ALIM Bin SOUFUAN berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur nomor: Print-01.A/L.8.16/Fd.1/05/2024 tanggal 20 Mei 2024 Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dalam pelaksaan pembangunan Gedung Mess Guru MAN IC Lampung Timur tahun Anggaran 2021 dengan anggaran sebesar Rp.2.266.000.000 (dua miliar dua ratus enam puluh enam juta rupiah) sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang Kepala Kejaksaan Negeri lampung Timur nomor: B-1659/L.8.16/Fd.01/06/2024 tanggal 13 Juni 2024.

adapun identitas Tersangkat adalah:
Nama : Khusni Mubarak
Tempat tanggal lahir : Sukadana, 09 Juni 1983
Jenis kelamin : Laki-Laki
Alamat : Dusun II Gunter I Kel labuhan Ratu Kecamatan Labuhan Ratu
Kabupaten Lampung Timur
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta

Sebelumnya Tersangka KHUSNI MUBARAK Als ALIM Bin SOUFUAN saat proses Penyidikan pada tanggal 20 Mei 2024 melarikan diri selama sekira 1 (satu) tahun sejak dilakukan pemanggilan secara patut dan layak sebanyak tiga kali pada tanggal 10 Juni 2024.

penangkapan terhadap Tersangka KHUSNI MUBARAK Als ALIM Bin SOUFUAN berdasarkan Surat Penetapan Tersangka NOMOR : TAP – 860/ L.8.16/Fd.1/05/2024 Tanggal 20 Mei 2024 berjalan dengan aman terkendali hingga tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 Pukul 21.15 WIB dan dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Timur yang kemudian dititipkan di Kelas I Way Huwi Bandar Lampung pada pukul 20.00 WIB.

selanjutnya berdasarkan Surat Pwrintah Penahanan NOMOR : PRIN – 1072 / L.8.16/ Fd.2/ 07/ 2025 dilakukan penahanan terhadap Tersangka an. KHUSNI MUBARAK Als ALIM Bin SOUFUAN selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas I Way Huwi Bandar Lampung terhitung mulai tanggal 17 Juli 2025 sampai dengan 05 Agustus 2025 dengan adanya kemungkinan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana. Adapun, penahan ini telah kami tuangkan dalam Berita Acara Penahanan ( team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *