Diduga kuat, Pembengkakan// mark-up belanja, Realisasi Dana Desa(DD) oleh salah seorang oknum kepala kampung Gunung Baru
( Korupsi Dana Desa)
warta porli
Waykanan
Tim awak media warta polri yang ditugaskan di waykanan propinsi Lampung kembali merilis data temuan dugaaan telah terjadi Tindak Pidana Korupsi terkait laporan realisasi Anggaran Dana Desa (ADD) Kampung Gunung Baru kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022 dan 2023, 2024
Dari input data yang diperoleh dan dikuasai oleh tim awak media menyebutkan, bermula kecurigaan terhadap realisasi ADD Kampung Gunung baru Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung Tahun 2022 ,2023,,2024 yang cukup mencengangkan betapa tidak, terlihat jelas dari beberapa Item realisasi DD dicurigai telah terjadi pembengkakan atau Mark-up belanja bahkan diantaranya diduga kuat sudah di rencana kan dengan matengnya Jelas juru bicara Tim awak media way kanan Provinsi Lampung,
Tim menyebutkan, contoh kecil adalah Pelaksana Pembangunan desa penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TPQ/Madrasah Non-formal milik desa (Bantuan Honor pengajar, pakaian seragam operasional/ Insentif guru ngaji dan penjaga masjid..
Sedangkan dari hasil survei Tim awak media di Kampung Gunung baru tidak Ada PAUD tidak ada Madrasah yang ada anak-anak mengaji itu pun gratis tidak dipungut biaya, dan Insentif guru mengaji itu tidak ada dari dana desa melainkan amal ikhlas seorang Hamba Allah,
Kemudian pada Item Penyengggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD) / POLINDES Desa / Perawat Desa, penyedia Pelayanan KB dan alat kontra sepsi bagi keluarga miskin dan tersedianya Alat POSYANDU, sebesar Itu omong kosong karena pada kenyataannya itu tidak dijumpai di Kampung Gunung baru..
Lebih lanjut dia membeberkan bahwa di Kampung yang diduga sarat korupsi ini menyebutkan bahwa di Sunsang pada tahun 2022 sesuai laporan masih gencar pandemi covid 19 terbukti dari berbagai laporan realisasi penyediaan alat pencegah Covid 19 yang berjumlah mendekati ratusan juta rupiah. Seperti penyediaan tempat cuci tangan yang hampir mencapai anggaka Rp puluhan juta Rupiah.
Di lapangan pada tahun 2022 didapati hanya membagikan botol yang dipasang kran air lebih kecil dan lebih tipis dari galon air mineral.
Masih banyak lagi anggaran yang diduga kuat di Mark-up Sang Kepala Kampung (Kakam) berinisial Am yang menjabat di Kampung Gunung baru, ada juga data menyebutkan bangunan fisik yang dikerjakan asal-asalan namun anggaran dana mencapai puluhan bahkan ratusan juta, kesemua datanya sudah dikantongi oleh awak media untuk ditindaklanjuti sebagai Laporan dugaan telah terjadinya tindak Pidana Korupsi.
Sementara Masyarakat Kampung Sunsang amat sangat kecewa atas kinerja Kepala Kampungnya, seharusnya kampung ini sudah maju dengan Anggara Dana Desa dari pemerintah namun terlihat sangat jelas tertinggal sekali dengan kampung lainya…
awak media akan melaporkan Kepala Kampung ini ke Aph yang bersangkutan,,seperti inspektorat dan unit Tipikor polres waykanan Polda Lampung untuk di proses hukum sesuai UU No 31 Tahun 1999 Tentang TIPIKOR, karena diduga Miliyaran Dana Negara yang di kucurkan ke Kampung Gunung baru tidak sesuai dengan realita dan fakta di lapangan, negara sudah dirugikan ratusan juta rupiah, ini tanggung jawab kita semua untuk menyelamatkan uang negara dari bajingan perampok dan pencuri uang rakyat.
Masyarakat mempunyai hak untuk melaporkan dugaan telah terjadi Tindak Pidana Korupsi sesuai amahan PP 43 Tahun 2018 Tentang Peranserta Masyarakat dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Tim Akan melaporkan hasil Temuan Ke Pihak-pihak terkai, yang nota benenya mempunyai korelasi baik dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), juga akan segera melayangkan Laporan pengaduan ke APH, jika terbukti secara sah dan menyakinkan awak media meminta Pelaku Korupsi Dana Desa harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI,, ini…
(Kabiro ,epi Yopi)