WartaPolri.web.id – Kabar Jambi // Ternyata Rumah Sakit Mitra Kota Baru Jambi sangat tidak manusiawi, selain penyerobotan lahan milik Sayid Lukman Al Sany, Baru baru ini Rumah Sakit Mitra Kota Baru Jambi ini menolak pasien luka bakar, dan mengantarkan pasien itu pulang kerumah nya dengan menggunakan jasa maxim bukan nya dengan ambulan Rumah Sakit. Mitra.
Keluarga pasien luka bakar kecewa atas pelayanan Rumah Sakit Mitra Kota Jambi yang menolak hingga menelantarkan pasien.Sabtu 01/06/2025
Nurbaiti usia 54 tahun wanita yang mengalami luka bakar dilarikan ke RS Mitra,namun selang beberapa lama kemudian dipulangkan oleh pihak RS Mitra kerumah pasien menggunakan Maxim di Jl Guru Muchtar RT 14 Kelurahan Jelutung Kota Jambi
Nurbaiti mengalami luka bakar ditangan dan dikaki dan cedera lutut saat kebakaran yang terjadi didapur rumahnya saat memasak menggunakan kayu bakar terjadi insiden kebakaran tersebut.
Pasca kejadian tersebut Nurbaiti dilarikan ke RS Mitra pagi hari namun di pulangkan oleh pihak RS Mitra.
“Ibu saya cuma dilihat dan dikupas- kupas luka bakarnya lalu dipulangkan tanpa diantarkan pakai mobil ambulance rumah sakit.
Saat awak media konfirmasi pihak rumah sakit membenarkan bahwa pasien luka bakar tersebut memang ada datang kesini.
Kekecewaan dari pihak keluarga pasien terlantar tersebut sangat mendalam dan saat ini Pasien dirawat di Rumah Sakit Abdul Manaf Kota Jambi.
ATURAN HUKUM
Jika terjadi penolakan terhadap pasien gawat darurat bertentangan dengan berbagai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, rumah sakit dilarang menolak pasien dalam kondisi darurat dan wajib memberikan pelayanan tanpa meminta uang muka.
Ketentuan serupa ditegaskan kembali dalam:
Pasal 85 UU Kesehatan: mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan untuk memberikan layanan dalam keadaan bencana atau darurat.
Pasal 190 UU Kesehatan: memberi ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda hingga Rp200 juta bagi tenaga medis atau pimpinan rumah sakit yang sengaja tidak memberi pertolongan pertama. Jika menyebabkan kecacatan atau kematian, sanksi naik hingga 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Tak hanya itu, UU Rumah Sakit No. 44 Tahun 2009 juga mewajibkan penanganan gawat darurat tanpa diskriminasi. Jika dilanggar, rumah sakit bisa dikenai sanksi administratif berupa teguran, denda, hingga pencabutan izin operasional.
Sementara dalam UU Tenaga Kesehatan No. 36 Tahun 2014, disebutkan tenaga kesehatan wajib memberikan pertolongan pada pasien dalam keadaan gawat darurat meskipun tanpa persetujuan pasien atau keluarga.
SANGSI ETIK DISIPLIN
Secara etik, penolakan tindakan medis darurat juga termasuk pelanggaran disiplin profesi. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 4 Tahun 2011 menyebut bahwa dokter yang tidak menolong pasien dalam keadaan darurat, padahal mampu, telah melanggar disiplin profesional.
Hal ini juga tercermin dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia (Pasal 17) yang menyatakan: “Setiap dokter wajib memberikan pertolongan darurat sebagai wujud tugas perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bersedia dan mampu memberikannya.”