LSM GMBI Way Kanan Desak APH, Satpol PP, dan Dinas Terkait Tindak Tegas CV. Wahyuningsih Farm Diduga Langgar Izin dan Cemari Lingkungan

Berita23 Dilihat

LSM GMBI Way Kanan Desak APH, Satpol PP, dan Dinas Terkait Tindak Tegas CV. Wahyuningsih Farm Diduga Langgar Izin dan Cemari Lingkungan

wartaporli

 

Way Kanan –

Ramainya pemberitaan media online mengenai dugaan pelanggaran lingkungan oleh CV. Wahyuningsih Farm yang mengelola peternakan ayam petelur di Kampung Tanjung Tiga, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan, menuai reaksi keras dari LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Way Kanan.

 

Ketua Distrik bersama Koordinator Divisi Investigasi LSM GMBI Provinsi Lampung menegaskan akan segera menurunkan Tim Investigasi guna menelusuri kebenaran informasi tersebut. Investigasi akan dilakukan sesuai SOP internal GMBI sebagai bentuk komitmen dalam mengawal kepatuhan hukum dan perlindungan terhadap masyarakat serta lingkungan.

 

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan mendorong Aparat Penegak Hukum (APH), Satpol PP, dan dinas terkait untuk segera menindak tegas CV. Wahyuningsih Farm,” tegas Kordiv Investigasi yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Provinsi Lampung.

 

Dalam pernyataannya, LSM GMBI menggarisbawahi sederet perizinan penting yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha peternakan skala besar, seperti:

 

1. Izin Usaha Peternakan (IUP)

 

 

2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

 

 

3. Nomor Induk Berusaha (NIB)

 

 

4. Surat Tanda Daftar (STD)

 

 

5. Persetujuan Prinsip Perizinan Berusaha

 

 

6. Izin Gangguan (HO)

 

 

7. Rekomendasi Bibit Ternak (jika menggunakan galur baru)

 

 

8. Kewajiban Laporan Berkala setiap 6 bulan

 

 

 

Jika CV. Wahyuningsih Farm terbukti tidak memiliki atau mengabaikan dokumen-dokumen tersebut, maka selain pelanggaran administratif, mereka juga berpotensi dijerat sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

LSM GMBI juga menyoroti dampak negatif limbah dari aktivitas peternakan ayam petelur yang dikelola secara tidak bertanggung jawab. Di antaranya:

 

Pencemaran air dan tanah oleh zat kimia berbahaya dari kotoran ayam (amonia, fosfor, nitrogen)

 

Polusi udara akibat gas beracun seperti amonia dan hidrogen sulfida

 

Gangguan kesehatan masyarakat seperti iritasi pernapasan dan penyebaran penyakit dari bakteri dan virus dalam limbah

 

Bau menyengat yang merusak kualitas hidup warga sekitar

 

 

LSM GMBI juga mempertanyakan sikap pemerintah daerah dan instansi terkait yang hingga kini belum menunjukkan langkah tegas. Apakah ada pembiaran? Atau justru ada unsur pembiaran yang disengaja?

 

“Jika terbukti menyalahi aturan, kami akan dorong proses hukum secara maksimal, termasuk pelaporan pidana berdasarkan UU Lingkungan Hidup dan peraturan peternakan,” pungkas Ketua Distrik GMBI Way Kanan.

 

LSM GMBI memastikan bahwa proses investigasi tidak akan berhenti hanya pada pendataan, namun akan menjadi dasar langkah hukum yang konkret untuk menghentikan praktik usaha yang merusak lingkungan dan merugikan masyarak

 

(epi Yopi)/

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *