Warta polri Lampung Selatan 13 Mei 2025 ,, pemerintah memberikan subsidi minyak pertalit guna untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu ,,tetapi fakta dilapanggan masih banyak oknum oknum yang menyalahgunakan beli di pom secara berulang ulang kemudian ditimbun dan di jual ,,untuk meraih keuntungan pribadi. Yang jelas itu melanggar aturan perundang undangan
Berawal dari informasi dari masyarakat yang enggan disebut namanya ,menceritakan kepada awak media ,bahwa di warung Faisal desa Kertosari tepatnya belakang pasar kertosai sering terlihat mobil membawak jurigen diduga berisi minyak pertalit bersubsidi ,,dan ditimbun di sebuah gudang papan pas di samping rumah atau toko Faisal
Disitu sering saya lihat mas tempat Faisal ada mobil ngangkut jurigen dan di samping warung nya ,itu pertalit mas dan minyaknya kayaknya juga kurang bagus kalau motor jelek pasti rewel kalau ngisi minyak disitu ,ungkapnya
Setelah dapat informasi agar berita kami berimbang team media bersama LSM kroscek kebenaran informasi tersebut ,dan faktanya benar digudang di samping toko Faisal di temukan puluhan jurigen yang di duga pertalit bersubsidi yang beralamat desa Kertosari ,,persisnya di belakang pasar kertosai, ,,yang berada di kiri jalan ;
Saat di konfirmasi Faisal ,apakah ada ijin pengangkutan ,penjualan minyak tersebut ,kami dari media ijin konfirmasi agar berita kami berimbang ?
Istri Faisal menjawab singkat saya gak perlu ijin ijin dengan ketus nya
Dengan terkesan ketus dan mengabaikan konfirmasi wartawan seolah olah dia tidak takut dan diduga ada beking dibelakangnya yang membuat dia SE olah olah meremekan wartawan .
Sementara Kapolsek tanjung bintang Kompol M. Samsari saat di konfirmasi via WhatsApp
apakah monitor atau mengetahui adanya penimbun ,penggangkut dan penjual minyak bersubsidi jenis pertalit ,dan apa langkah Polsek Tanjung bintang terkait kegiatan yang diduga melanggar hukum tersebut .
Hingga berita ini terbit Kapolsek mungkin lagi sibuk dan blum sempat menjawab konfirmasi awak media
Sementara sanksi pidana bagi penyalahguna penggangkutan dan niaga BBM bersubsidi diatur dalam pasal 55 undang undang no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ,sebagaimana telah di ubah denggan undang undang no 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 2 tahun 2022
Dalam pasal 55 UU migas : setiap orang yang menyalahgunakan penggangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi pemerintah dipidana dengan pidana paling lama 6 ( enam ) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.00 ( enam puluh milyar rupiah)
Dan team dari Lsm yang turun kelapangan serta punya bukti ,Vidio hasil investigasi dan konfirmasi akan melaporkan penyalahgunaan tersebut ke ,( APH) aparat penegak hukum baik itu Polsek Tanjung bintang,atau polres Lampung Selatan,Polda Lampung
Masyarakat yang enggan di sebut namanya berharap aparat penegak hukum tindak tegas para pemain minyak bersubsidi khususnya Polsek Tanjung bintang yang mana itu berada di wilayah hukumnya ,dan barang bukti Vidio puluhan jurigen berisikan pertalit sudah ada di team media dan LSM yang turun ke lapangan ,serta pemilik dan alamtnya jelas ( team)