Penyelewengan Dana Desa di Aceh Utara: Masyarakat Desa Tualang Menuntut Transparansi dan Audit

Uncategorized14 Dilihat

Aceh Utara | WartaPolri.web.id – Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang di peruntukkan bagi desa supaya bisa membangun dan jadi desa yang mandiri.

 

Tujuan Dana Desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, Dengan mendanai pembangunan infrastruktur, pelayanan dasar, dan kegiatan ekonomi desa.

 

Meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, Dengan mendanai program-program yang berkaitan dengan kesehatan, pendidikan, dan lingkungan hidup, dan. Meningkatkan partisipasi masyarakat desa Dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa.

 

Hal ini sungguh sangat jauh “panggang dari api” dengan apa yang terjadi di desa Tualang kecamatan Murah Mulia kabupaten Aceh Utara di mana pengelolaan Dana Desa di sana di duga tidak transparan dan sarat dengan penyelewengan.

 

Sumber media ini menyebutkan

Kepala desa di duga melakukan hal-hal yang melanggar peraturan seperti Pemindahan dana desa ke dalam rekening milik pribadi, Tempat wudhuk meunasah dan kamar mandi tahun anggaran 2024 belum selesai di kerjakan, sepeda motor dinas di duga sudah di gadaikan dan berpindah tangan kepada orang lain, Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang tidak sesuai dengan kriteria penerima BLT extream dengan jumlah penerima lebih kurang 23 penerima manfaat, serta Tidak pernah melakukan Publikasi terhadap masyarakat desa Tualang terkait penggunaan anggaran dari tahun 2020 sd 2025.

 

 

Pemerintah desa terkesan sangat tertutup dengan masyrakat, papan informasi penggunaan dana desa yang seharusnya di pasang di depan gedung serbaguna tidak di lakukan oleh kepala desa, Tidak pernah melakukan musyawarah dengan masyarakat setiap apa yang akan di kerjakan, masyarakat juga tidak pernah tau tentang musrembang di desa tualang, dan tidak pernah ada rapat pertanggung jawaban.

 

Masyarakat desa Tualang kecamatan Meurah Mulia meminta aparat penegak hukum dan inspektorat untuk mengaudit penggunaan DD di desa nya, dan menindak jika terbukti kepala desa telah melakukan pelanggaran, masyarakat menduga banyak proyek pembangunan yang bermasalah di desa mereka.

 

Sementara itu kepala desa Tualang MD saat di hubungi awak media mengatakan . “Mengenai dengan Kereta dinas kepala desa tidak di gadaikan cuma waktu itu kereta pernah di perbaiki. Kalau dana BLT sudah tapat sasaran. Tuha peut (BPD) desa kami sudah habis masa jabatan bukan saya pecat,”. MHJ

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *